Jumat, 12 Juni 2026

Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang Dikecam Keras, Seruan Boikot Kegiatan Kapolri Menggema di Solo

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 7 April 2025 | 18:15 WIB
Inilah tampang Ipda Endri yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis Antara saat giat Kapolri di Stasiun Tawang Semarang, Sabtu 5 April 2025. (KlikSoloNews/dok)
Inilah tampang Ipda Endri yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis Antara saat giat Kapolri di Stasiun Tawang Semarang, Sabtu 5 April 2025. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Kekerasan terhadap jurnalis di Semarang mendapatkan kecaman keras dari berbagai pihak. Seruan boikot kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun menggema dari Kota Solo.


Aksi tak terpuji dipertontonkan seorang personel pengamanan protokoler Kapolri, Ipda Endri, saat mengawal kegiatan di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu 5 April 2025, petang.


Ipda Endri diketahui juru foto LKBN Antara, Makna Zaezar, saat bertugas meliput Kapolri meninjau arus balik di Stasiun Tawang Semarang,


Usai pemukulan itu, Ipda Endri terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Aksi semena-mena Ipda Endri tersebut memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan karena dinilai sebagai bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Salah satu pengacara kondang Kota Solo, BRM Dr Kusumo Putro SH MH, mengecam keras terhadap tindakan Ipda Endri tersebut. Menurutnya, permintaan maaf dari pelaku tidak cukup, perlu ada langkah tegas dari pimpinan Polri.


“Masalah ini jangan hanya selesai dengan permintaan maaf. Harus ada sanksi yang tegas, bahkan jika perlu, oknum tersebut dicopot dari tim pengamanan Kapolri. Ini penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegas Kusumo Putro, Senin 7 April 2025.


Ia juga mendesak agar Kapolri secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang menjadi korban. Bila hal tersebut diabaikan, Kusumo mengajak media untuk mempertimbangkan boikot peliputan terhadap kegiatan Kapolri.




-
Pengacara kondang Kota Solo, BRM Dr Kusumo Putro SH MH. (KlikSoloNews/dok)

“Jika tidak ada tindakan konkret, saya mengimbau rekan-rekan media untuk tidak lagi meliput kegiatan Kapolri sebagai bentuk protes dan perlindungan terhadap jurnalis,” tegasnya.


Tindakan Memalukan

Kecaman juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Solo. Ketua PWI, Anas Syahirul, menyatakan insiden ini merupakan penghinaan terhadap profesi wartawan dan mencoreng citra Polri yang selama ini mengusung semangat polisi humanis.

“Padahal Kapolri selalu mengingatkan anggotanya untuk bersikap humanis. Tapi ironisnya, wartawan yang sedang menjalankan tugas resmi justru menjadi korban pemukulan dan intimidasi,” jelas Anas dalam pernyataan resminya.

PWI menilai tindakan oknum tersebut telah melanggar UU Pers, khususnya Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 yang melindungi kerja jurnalistik dari penghalangan atau kekerasan.

“Ini pelanggaran serius. Pelakunya harus dihukum tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Copot pelaku dan Polri harus meminta maaf secara resmi kepada publik,” tegas Anas.

Anas juga menyinggung kasus terbaru yang melibatkan oknum TNI AL bernama Kelasi Jumran, tersangka pembunuhan terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya mencoreng wajah institusi, tapi juga mengancam demokrasi kita. Ini sudah darurat,” tutup Anas.

Diberitakan sebelumnyam Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.

Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, yang menurut PWI semakin memperburuk indeks kebebasan pers di tanah air.

Seruan boikot terhadap kegiatan Kapolri diprediksi akan semakin meluas jika tidak ada langkah nyata dari institusi Polri untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X