KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM - Karanganyar tengah diguncang krisis keuangan yang menimpa Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Dinar Mulia.
Ribuan anggotanya kini menghadapi ketidakpastian setelah dana simpanan mereka, yang mencapai total Rp30 miliar, tidak dapat diakses.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi sistem perkoperasian yang selama ini dipercaya sebagai pilar ekonomi berbasis keadilan dan kebersamaan.
Sejak Juli 2024, lebih dari 8.200 anggota koperasi ini menghadapi kendala serius dalam menarik dana mereka. Dugaan penggelapan oleh oknum pengurus semakin memperburuk kondisi, mengikis kepercayaan terhadap koperasi yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi masyarakat.
Bagi banyak anggota, koperasi ini bukan sekadar lembaga keuangan, tetapi juga simbol kepercayaan dan harapan. Namun, lambannya penanganan dan berbagai alasan yang dikemukakan oleh pihak pengelola membuat anggota semakin resah.
Wisnu Adi Kusumah, salah satu anggota yang terdampak, menyebut selain sulitnya menarik simpanan, terdapat indikasi penggelembungan nilai pinjaman yang semakin memperumit keadaan.
“Uang kami di sini bukan hanya sekadar tabungan, tetapi juga hasil kerja keras dan harapan masa depan. Kini, kami hanya bisa berharap ada penyelesaian yang adil,” ujarnya dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews, Senin 17 Maret 2025.
Wisnu dan rekan-rekannya menyoroti adanya indikasi penggelembungan nilai pinjaman anggota. Wisnu memiliki simpanan sebesar Rp140 juta yang belum dapat ditarik, dari total simpanan sebesar Rp320 juta.
Wisnu menyesalkan lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Koperasi, yang dinilai menjadi pemicu terulangnya kasus serupa yang mencoreng dunia perkoperasian.
Ketidakpastian yang dialami anggota koperasi ini mendorong mereka untuk mencari keadilan melalui jalur legislatif. Mereka mengadu ke Komisi B DPRD Karanganyar terkait nasibnya.
Komisi B DPRD Karanganyar telah menerima aduan dan menekan manajemen BMT Dinar Mulia untuk memberikan kepastian kepada anggotanya.
Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listyowati, menyampaikan pihak manajemen BMT Dinar Mulia telah berjanji untuk mengembalikan dana anggota secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun, mulai dari 2025 hingga 2027, dengan memanfaatkan penjualan aset.
Komisi B juga mendesak Dinas Koperasi untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan koperasi, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Langkah tegas dari pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Latri.
Dalam pertemuan dengan DPRD, pihak koperasi berjanji akan mengembalikan dana anggota secara bertahap dalam dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan mengandalkan penjualan aset.
Sementara itu, Komisi B DPRD Karanganyar juga mendesak Dinas Koperasi untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Penguatan regulasi dan pengawasan menjadi kunci agar koperasi tetap menjadi wadah yang aman bagi anggotanya. (ks01)