Jumat, 12 Juni 2026

Dugaan Penggelapan Terkuak, Eks Manager CV Flamboyant Plastik di Mojosongo Ditahan Polisi

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 19:40 WIB
Sumiyati (kaus bergaris), Eks Manager CV Flamboyant Plastik di Mojosongo Ditahan Polisi atas dugaan penggelapan. (KlikSoloNews/dok)
Sumiyati (kaus bergaris), Eks Manager CV Flamboyant Plastik di Mojosongo Ditahan Polisi atas dugaan penggelapan. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus yang menjerat Sumiyati, mantan Manager Operasional CV Flamboyant Plastik di Mojosongo, menjadi sorotan.

Sumiyati ditahan Reskrim Polres Surakarta atas dugaan penggelapan dana perusahaan terkait pembelian unit truk fiktif.

Sumiyati, warga Jogobayan, Kelurahan Stabelan, Kecamatan Banjarsari, diduga bersekongkol dengan Eko Oktovianus Pratiknya alias Eko Jalak dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/14/I/2025/SPKT/POLRESTA SURAKARTA/POLDA JAWA TENGAH, serta Surat Perintah Penyidikan No.SP.SIDIK/200.B/II/Res.1.11/2025/Reskrim, penyelidikan mengarah pada keterlibatan Sumiyati untuk pembelian truk Nissan yang hingga kini belum diterima perusahaan.

Endarsini Setyo Putri, pemilik CV Flamboyant Plastik, melalui kuasa hukumnya Henri Prihantono, dari Kantor Hukum Hen’s & Partners menegaskan, temuan audit internal Desember 2024 membuktikan adanya penyimpangan keuangan.

Henri menjelaskan, Sumiyati, yang telah bekerja selama 12 tahun di CV Flamboyant Plastik, diberikan kepercayaan penuh dalam mengelola operasional bisnis. Sumiyati memiliki kendali atas rekrutmen karyawan, pengelolaan keuangan, hingga hubungan bisnis dengan supplier dan pelanggan.

"Namun, setelah mengundurkan diri pada Agustus 2024, ia diketahui mendirikan usaha serupa dengan nama CV Efrata Mulia Plastik di Kartasura. Ia diduga menggunakan jaringan bisnis dan sumber daya CV Flamboyant Plastik untuk kepentingan pribadi," terang Henri melalui keterangan resmi, Sabtu 15 Maret 2025, petang.

Henri melanjutkan, hasil audit internal yang dilakukan CV Flamboyant Plastik pada Desember 2024 menemukan sejumlah penyimpangan, termasuk penyalahgunaan keuangan dan praktik bisnis ilegal.

"Salah satu temuan utama adalah dugaan pengadaan unit truk Nissan fiktif yang merugikan perusahaan," tuturnya.

Henri menjelaskan penggelapan pembelian truk fiktif yang dilakukan tersangka Sumiyati. Pada Maret 2021, di kantor CV Flamboyant Plastik di Mojosongo, Sumiyati memerintahkan bagian keuangan untuk mentransfer dana kepada Eko Oktovianus Pratiknya untuk pembelian satu unit truk.

Berdasarkan wewenangnya, ia meminta transfer ke rekening Eko sebesar Rp15 juta dan ke rekening pribadinya sebesar Rp5 juta, masing-masing sebanyak dua kali pada 10 Maret dan 28 Maret 2021.

"Namun, truk yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh perusahaan. Setiap kali ditanyakan, Sumiyati beralasan kendaraan masih dalam perbaikan di bengkel. Setelah dilakukan penyelidikan, Eko mengakui truk tersebut telah dijual dalam kondisi pretelan di Jawa Timur karena mengalami kerusakan parah," jelas Henri.


Henri mengapresiasi kinerja kepolisian, terutama Sat Reskrim Polresta Surakarta yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Prasetiyo Triwibowo dan jajaran dalam mengungkap kasus dugaan pengelapan ini.

Diinformasikan, Sumiyati memiliki hubungan pribadi dengan Eko. Sementara itu, Eko diketahui masih terikat pernikahan dengan istri keduanya yang tinggal di Karanganyar.

Keduanya bahkan diketahui tinggal bersama di gudang CV Efrata Mulia Plastik yang mereka dirikan di Kartasura.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, menegaskan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasat Reskrim membenarkan penahanan Sumiyati di Rutan Polresta Surakarta sejak 10 Maret 2025.

"Betul kasus sudah kami tangani dan tersangka Senin kemarin sudah ditahan di Rutan Polresta Surakarta," kata Kasat Reskrim saat dihubungi, Sabtu 15 Maret 2025.

Dalam kasus ini, Sumiyati dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, juncto Pasal 56 KUHP. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X