Jumat, 12 Juni 2026

Gugatan Nasabah vs Bank Syariah Indonesia: Mediasi Gagal, Nasabah Pertanyakan Raibnya Uang Rp500 Juta

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 14 Maret 2025 | 01:03 WIB
Gugatan Nasabah vs Bank Syariah Indonesia: Mediasi Gagal, Nasabah Pertanyakan Raibnya Uang Rp500 Juta. (KlikSoloNews/dok)
Gugatan Nasabah vs Bank Syariah Indonesia: Mediasi Gagal, Nasabah Pertanyakan Raibnya Uang Rp500 Juta. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Perselisihan hukum antara nasabah dan Bank Syariah Indonesia (BSI) berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Solo setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan.


Sidang yang digelar pada Kamis 13 Maret 2025, beragendakan pembacaan gugatan dari pihak penggugat, Sudarwati, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, ADV Joko Purwanto SH MH.


Sidang berlangsung singkat karena gugatan dianggap telah dibacakan di hadapan Majelis Hakim. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (20/3) dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Joko Purwanto, menjelaskan bahwa gugatan ini berfokus pada transparansi dana pinjaman yang diajukan oleh kliennya.

Menurutnya, Sudarwati mengajukan pinjaman sebesar Rp1 miliar, tetapi hanya Rp800 juta yang disetujui pihak bank. Dari jumlah tersebut, Rp 300 juta masuk ke rekening atas nama Subarjo, sementara Rp500 juta lainnya diduga tidak diterima oleh penggugat.

"Klien kami tidak menerima dana pinjaman dari BSI. Kami meminta pertanggungjawaban serta kejelasan mengenai ke mana larinya uang sebesar Rp500 juta yang seharusnya masuk ke rekening klien kami," ujar Joko Purwanto.

Selain meminta kejelasan terkait dana pinjaman, penggugat juga menuntut agar sertifikat milik Pak Subarjo yang dijadikan agunan segera dikembalikan kepada pemiliknya.

Menanggapi gugatan ini, pihak BSI melalui kuasa hukumnya, Slamet SH, menegaskan semua prosedur yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan regulasi perbankan syariah.

"Semua yang berkaitan dengan pencairan dana pinjaman sudah melalui proses yang benar. Kami akan menyampaikan jawaban resmi dalam persidangan berikutnya," ujar Slamet.

Pihak BSI juga menegaskan bahwa detail transaksi dan pencairan dana akan dibahas dalam sidang pembuktian dan keterangan saksi.

Dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis 20 Maret 2025, pihak BSI akan memberikan klarifikasi terkait aliran dana yang menjadi pokok sengketa. Pihak tergugat juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperjelas fakta di lapangan.

Sementara itu, salah satu pihak terkait dalam kasus ini, Subarjo, melalui anaknya, Triyono, membenarkan orang tuanya memang menerima dana pinjaman sebesar Rp 300 juta.

"Jumlah tersebut sesuai dengan catatan dalam buku tabungan milik orang tua kami," ujar Triyono. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X