JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Menjelang purnatugas, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau akrab disapa Mbak Ita resmi ditahan KPK.
Mbak Ita ditahan bersama suaminya, Alwin Basri (AB) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Penahanan ini terjadi setelah KPK menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, serta pemerasan terhadap pegawai negeri terkait dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi di Kota Semarang.
Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita, terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dan borgol di pergelangan tangannya pada pukul 16.40 WIB, di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Hevearita, suaminya, Alwin Basri (AB), yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, juga ditahan dalam kasus yang sama.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan kedua tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Jakarta Timur, tepatnya di Cabang Rumah Tahanan KPK. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
"Bahwa terhadap Sdri HGR dan Sdr AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari," ujar Ibnu Basuki Widodo dalam jumpa pers Penahanan Tersangka Dugaan TPK Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kota Semarang, disiarkan YouTube KPK, Rabu 19 Februari 2025.
Selain Hevearita dan Alwin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Martono, Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Semarang, serta P. Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Kedua tersangka ini telah ditahan oleh KPK sejak 17 Januari 2025.
Kasus ini terkait dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang. Di samping itu, ada juga dugaan pemberian gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri dalam konteks pemungutan pajak dan retribusi yang terjadi di Semarang.
Keempat tersangka ini diduga saling terlibat dalam upaya untuk memperkaya diri secara ilegal dengan melibatkan sejumlah pihak dalam rangkaian kegiatan korupsi tersebut.
KPK akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, dengan kemungkinan adanya tersangka lainnya yang dapat ditetapkan seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Pihak KPK juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam korupsi untuk segera berhenti melakukan praktik ilegal tersebut, demi memastikan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sebelumnya, pada Selasa 18 Februari 2025, Mbak Ita menyampaikan permohonan pamit di hadapan ASN Pemerintah Kota Semarang.
Pada kegiatan apel yang digelar di halaman Balaikota Semarang, Selasa 18 Februari 2024 pagi, jelang berakhirnya masa jabatan, Mbak Ita juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh warga Kota Semarang atas dukungan dan partisipasi yang diberikan di dalam ikut membangun Kota Semarang.