SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Polresta Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan, Polresta Surakarta bersama Polsek jajaran melaksanakan patroli cipta kondisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di beberapa titik yang sering digunakan anak muda untuk balapan liar dan kebut-kebutan, Sabtu 1 Februari 2025, malam.
Operasi yang dilaksanakan dengan patroli ini dipimpin langsung Wakasat Resnarkoba AKP Sri Martini, dan diikuti personel dari berbagai satuan seperti Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Lantas, Provos, Sat Binmas, Sat Samapta, serta Sie Humas.
Kegiatan cipta kondisi ini menjadi bagian dari upaya rutin yang dilakukan Polresta Surakarta setiap malam minggu.
Kasi Humas Polresta Surakarta, AKP Umi Supriati, menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kebisingan yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor, khususnya yang menggunakan knalpot brong.
"Kami menerima banyak aduan dari masyarakat yang terganggu oleh suara bising knalpot brong, terutama pada malam hari atau saat liburan," ujarnya.
Dalam operasi kali ini, Polresta Surakarta berhasil mengamankan sebanyak 23 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Sepeda motor tersebut ditemukan di kawasan Jalan Juanda dan Jalan Sumpah Pemuda, dua lokasi yang sering dijadikan tempat balapan liar dan kebut-kebutan oleh sekelompok anak muda.
Menurut AKP Umi, suara bising yang dihasilkan oleh knalpot brong tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya.
"Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang beraktivitas di jalan," tambahnya.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menegaskan selain melakukan penilangan, pihaknya juga akan meminta para pemilik kendaraan yang terjaring razia untuk memasang kembali knalpot asli mereka.
"Penggunaan knalpot brong jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan kami akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 285 Ayat (1), dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," tegas Kapolresta.
Selain itu, Kapolresta juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.
"Pikirkan keselamatan diri kita dan orang lain di jalan, karena keluarga kita menunggu di rumah. Pastikan juga menggunakan kelengkapan berkendara seperti helm standar SNI dan patuhi semua aturan lalu lintas," ujar Kapolresta menutup keterangannya.
Dengan operasi ini, Polresta Surakarta berharap bisa menekan gangguan ketertiban yang disebabkan oleh knalpot brong, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di jalan.(KS01)