SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Tim Resmob Polresta Surakarta berhasil mengamankan empat orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Proyek Pembangunan Museum Sains Teknologi dan Budaya Jebres, Kota Solo.
Pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, empat pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.
Tiga pelaku diamankan di lokasi proyek tempat mereka bekerja, sementara satu pelaku lainnya berhasil ditangkap di Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah DK alias Ndodit (19) warga Jebres, LAP alias Lalang (23) warga Sukoharjo, DFR alias Faiz (19) warga Sukoharjo, dan SVA alias Ari (26) warga Karanganyar.
Menurut keterangan dari Kanit Resmob Polresta Surakarta, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, keempat pelaku adalah petugas keamanan atau security di proyek tersebut.
“Keempatnya bertugas sebagai security di proyek tersebut,” jelas Ipda Irham.
Sementara itu, Ipda Irham juga mengungkapkan total pelaku yang terlibat dalam pencurian ini berjumlah delapan orang. Namun baru empat yang berhasil diamankan, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Para pelaku diduga melakukan pencurian di lokasi proyek dengan mencuri berbagai barang berharga, seperti tujuh kolom well, empat stel besi, dan empat buah puss pule, dengan total kerugian mencapai Rp36.700.000.
Kasus ini dilaporkan pada 15 Januari 2025 oleh Rizki (28), salah satu karyawan proyek yang juga menjadi saksi, dengan nomor laporan polisi LP/B/23/I/2025/SPKT/Polresta Surakarta/Polda Jateng.
Pengakuan dari pelaku menyebutkan bahwa mereka sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak sepuluh kali.
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian antara lain 21 set besi scavolding, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna silver, tas selempang merk Rown Division dan Sweetbears, dompet kulit coklat, serta lima unit handphone.
Polresta Surakarta kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap empat pelaku yang telah diamankan.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga terus berupaya memburu empat pelaku lainnya yang masih buron.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek besar untuk mencegah tindakan kriminal seperti pencurian yang merugikan pihak terkait. Polresta Surakarta akan terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. (ks01)