JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menyita Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, Senin 6 Januari 2025.
Hotel mewah ini diduga menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas judi online.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyampaikan temuan ini dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Menurut Brigjen Helfi, Hotel Aruss dikelola oleh PT AJB yang diduga menggunakan dana hasil pencucian uang dari judi online. Dana tersebut diketahui ditransfer melalui lima rekening yang terkait dengan platform judi seperti Dapabet, Agen 138, dan judi bola.
“Kita telah melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menemukan aset berupa hotel ini sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dari aktivitas judi online,” ungkap Brigjen Helfi.
Ia menjelaskan bahwa aliran dana ke rekening PT AJB berasal dari rekening atas nama FH, yang diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan judi online tersebut.
Brigjen Helfi juga menegaskan bahwa proses penyitaan Hotel Aruss merupakan hasil kerja sama antara Polri dan kementerian/lembaga terkait. Penelusuran dilakukan secara mendalam untuk melacak transaksi keuangan dari para pemain hingga bandar judi online.
“Kami bekerja bersama dengan lembaga terkait untuk menelusuri aset yang didapat dari aktivitas ilegal ini. Penyitaan ini menjadi langkah tegas Polri dalam memberantas tindak pidana ekonomi dan kejahatan siber,” jelasnya.
Polri mengidentifikasi beberapa platform judi online yang terkait dengan kasus ini, termasuk Dapabet, Agen 138, Judi Bola.
Ketiga platform ini diduga menjadi sumber utama aliran dana yang kemudian dicuci melalui berbagai rekening dan akhirnya digunakan untuk membangun aset fisik, termasuk Hotel Aruss di Semarang.
Helfi memastikan Polri akan terus mendalami jaringan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam pencucian uang.
“Kami akan melanjutkan investigasi, baik terhadap jaringan judi online maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana ini,” tegasnya.
Penyitaan ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan judi online yang semakin marak. Polri berharap langkah ini dapat memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan hasil kejahatan untuk membangun kekayaan secara ilegal.
"Polri berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, sehingga hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya," pungkas Brigjen Helfi.
-
Hotel Aruss Semarang berlokasi di Jl Dr Wahidin No 116, Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Hotel Aruss Semarang dikenal sebagai salah satu hotel mewah yang menawarkan fasilitas bintang lima.
Penyelidikan Polri terhadap aset ini telah berlangsung selama beberapa bulan sebelum akhirnya disita pada awal tahun 2025.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan judi online atau aktivitas ilegal lainnya. (ks01)