SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang saat merayakan Natal dan menyambut pergantian tahun baru 2025.
Imbauan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kecelakaan dan risiko keselamatan bagi penumpang yang menggunakan kendaraan tersebut.
Kombes Iwan menjelaskan larangan penggunaan mobil pick up untuk mengangkut penumpang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 137 Ayat 4.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penggunaan mobil pick up untuk mengangkut orang dapat dikenakan sanksi pidana, baik berupa kurungan penjara atau denda.
“Bagi yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000,” tegas Kombes Iwan.
Ia juga mengingatkan bahwa penindakan akan dilakukan jika petugas menemukan kendaraan pick up yang mengangkut penumpang di wilayah hukum Polresta Surakarta selama periode liburan Nataru.
Kombes Iwan juga menegaskan bahwa penggunaan mobil pikap untuk mengangkut penumpang sangat berisiko dan membahayakan keselamatan. Hal ini dikarenakan bak belakang mobil pikap didesain untuk mengangkut barang, bukan manusia.
-
"Bak pikap tidak dilengkapi dengan safety belt, yang membuat penumpang sangat rentan terhadap kecelakaan, terutama jika kendaraan kehilangan keseimbangan atau mengalami pengereman mendadak," ujar Kapolresta.
Selain itu, Kombes Iwan juga menjelaskan bahwa tidak ada batas aman duduk pada bak pikap . Penumpang yang duduk di bak terbuka bisa saja terjatuh atau terlempar keluar saat kendaraan bergerak, terutama ketika kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi atau saat belok tajam.
Kapolresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan keselamatan dalam perjalanan, terutama saat merayakan liburan.
"Kami harap masyarakat dapat memahami risiko yang ada. Gunakan kendaraan yang sesuai dengan fungsinya dan pastikan semua penumpang berada dalam posisi yang aman, menggunakan kendaraan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan seperti sabuk pengaman," tambahnya.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak ragu melaporkan jika melihat adanya kendaraan pikap yang mengangkut penumpang.
Polresta Surakarta akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan mengurangi angka kecelakaan.
Dengan adanya imbauan ini, Kapolresta berharap masyarakat dapat menjalani liburan dengan lebih aman, nyaman, dan tanpa gangguan, serta memahami pentingnya keselamatan dalam berkendara demi melindungi diri dan orang lain di jalan.(ks01)