Sabtu, 13 Juni 2026

Warga Debegan Mojosongo Diamankan Polisi, Ditemukan Barang Bukti Sabu-sabu

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 6 Desember 2024 | 12:57 WIB
Warga Debegan Mojosongo Diamankan Polisi, Ditemukan Barang Bukti Sabu-sabu. (KlikSoloNews/dok)
Warga Debegan Mojosongo Diamankan Polisi, Ditemukan Barang Bukti Sabu-sabu. (KlikSoloNews/dok)

MOJOSONGO, KLIKSOLONEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan dua orang laki - laki yang diduga sebagai pelaku pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun kedua orang pelaku inisial TRSA alias Gendon (38) dan EW alias Win (52) keduanya merupakan warga Debegan Mojosongo kecamatan Jebres kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Kedua pelaku diamankan oleh petugas pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024, sekira pukul 22.00 WIB di halaman rumah Kp debegan kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 0,6 Gram," ucap Kompol Edi.

Kasat Resnarkoba menambahkan pelaku diamankan oleh petugas bermula dari informasi warga tentang keresahan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan tim opsnal satuan Resnarkoba Polresta Surakarta di halaman rumah Kp debegan kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta beserta barang buktinya.

Menurut keterangan dari pelaku TRSA bahwa sabunya dibeli dari pelaku R (masih DPO) seharga Rp400.000, namun sebelum membeli Sabu pelaku TRSA bertemu dengan pelaku EW untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar RP450.000, dengan perjanjian pelaku TRSA dapat upah Rp50.000.

Lalu pelaku TRSA mentransfer uang pembelian sabu kemudian sabu di ambil di alamat daerah Ledoksari Jebres Kota Solo.

Selanjutnya pelaku TRSA pulang ke rumah memecah sabu menjadi 2 paket untuk disimpan, namun saat pelaku TRSA mau menyerahkan kepada pelaku EW keburu datang petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.

"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal Primair 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X