JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Dalam upaya memberantas perjudian daring atau judi online di Indonesia, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memutus aliran dana yang menjadi nadi utama aktivitas ilegal ini.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah sepakat melibatkan perbankan dan penyedia layanan keuangan dalam menindak transaksi terkait judi online atau judol.
“Kerja sama yang kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan. Nadi dari judi online ini justru ada pada rekening atau aliran dana,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat.
Sebagai langkah nyata, Kementerian Komdigi telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terindikasi digunakan untuk judi online sepanjang November 2024.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
“Rekening-rekening ini kami blokir bekerja sama dengan OJK dan perbankan, termasuk Bank Indonesia,” tandas Meutya Hafid.
Pemerintah tidak hanya memutus aliran dana, tetapi juga terus memperkuat pengawasan digital terhadap situs dan platform yang terlibat dalam perjudian daring.
Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari lembaga keuangan hingga penyedia jasa teknologi, pemerintah berharap dapat menekan praktik judi online secara efektif.
Melalui langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen penuh dalam menciptakan ruang digital yang bersih dan aman bagi masyarakat Indonesia.
Kementerian Komdigi kini aktif berkoordinasi dengan industri perbankan dan platform e-Wallet untuk memantau dan menindak aktivitas transaksi yang terindikasi sebagai judi online. Menurut Meutya Hafid, sebagian besar transaksi judi online dilakukan melalui rekening bank dan e-Wallet.
“Kami memantau salah satu yang paling banyak digunakan adalah rekening bank. Kami juga meminta platform e-Wallet untuk menurunkan aktivitas ini di sistem mereka masing-masing,” jelasnya. (ks01)