Jumat, 12 Juni 2026

Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 22 November 2024 | 22:50 WIB
Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)
Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM - Polda Jateng berhasil ungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada bulan November 2024. Kasus-kasus tersebut melibatkan 29 tersangka dan terdapat korban sebanyak 40 orang.

Keterangan tersebut disampaukan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas, Kombes Pol Artanto di dalam pers rilis kasus TPPO Mapolda Jateng, Jumat 22 November 2024, siang.

Kombes pPol Dwi Subagio menjelaskan rincian kasus dari 28 laporan polisi yang diterima Ditreskrimum dan jajaran dalam kurun waktu bulan November 2024.

"Enam di antaranya merupakan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sementara 22 (dua puluh dua) laporan lainnya adalah kasus TPPO dalam negeri dan saat ini dalam proses Penyidikan” kata Kombes Pol Dwi Subagio

Dwi Subagio juga mengatakan saat ini telah di tetapkan sebanyak 23 tersangka untuk kasus TPPO dalam negeri dan dua tersangka untuk kasus TPPO ke luar negeri, serta 4 orang terlapor lainnya.

“Selain penetapan tersangka yang sudah dilakukan, saya jelaskan bahwa untuk korban sebanyak 40 orang terdiri dari korban TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang, sedangkan korban yang diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang, “ terangnya.

"Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 35 juta hingga Rp 60 juta per orang, Kami akan memastikan setiap pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," pungkas Kombes Pol Dwi Subagio.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X