Sabtu, 13 Juni 2026

Keberlanjutan Usaha PT Sritex di Tangan Kurator, Nasib Ribuan Karyawan Dipertaruhkan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 16 November 2024 | 11:14 WIB
Keberlanjutan Usaha PT Sritex di Tangan Kurator, Nasib Ribuan Karyawan Dipertaruhkan. (KlikSoloNews/dok)
Keberlanjutan Usaha PT Sritex di Tangan Kurator, Nasib Ribuan Karyawan Dipertaruhkan. (KlikSoloNews/dok)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan bahwa keberlanjutan operasional perusahaan tekstil ternama tersebut saat ini sepenuhnya bergantung pada keputusan empat kurator yang menangani kasusnya.

Hal ini disampaikan Iwan saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, di pabrik Sritex, Sukoharjo, pada Jumat 15 November 2024.

“Keberlanjutan usaha sekarang sangat bergantung pada keputusan hakim pengawas dan kurator. Kami berharap mereka dapat melihat situasi di lapangan dan memberikan izin agar usaha bisa terus berjalan,” ujar Iwan.

Iwan mengungkapkan bahwa pertemuan antara pihak manajemen Sritex dan para kurator di Semarang, Kamis 14 November 2024, tidak menghasilkan solusi konkret. Menurutnya, diskusi hanya berfokus pada perkenalan dengan kreditur tanpa ada perkembangan signifikan terkait izin keberlanjutan usaha.

“Kami sudah mengajukan izin keberlanjutan usaha selama tiga minggu, tetapi belum ada respons positif dari mereka. Hingga saat ini, mereka hanya meminta data-data dari kami dan meminta waktu untuk mempelajarinya,” jelas Iwan.

Iwan memperingatkan bahwa jika izin operasional tidak segera diberikan, Sritex akan menghadapi kehabisan bahan baku dalam waktu tiga minggu. Situasi ini dapat memperburuk kondisi perusahaan dan memperbesar dampak sosial, termasuk penambahan jumlah karyawan yang dirumahkan.

“Saat ini sudah ada 2.500 karyawan yang dirumahkan. Jika izin keberlanjutan usaha tidak segera keluar, jumlah ini akan terus bertambah,” ungkapnya.

Terkait proses hukum, Iwan menyatakan bahwa berkas kasasi Sritex telah diterima oleh Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Namun, hingga saat ini, manajemen perusahaan masih berada di bawah kendali empat kurator dan satu hakim pengawas, menunggu hasil keputusan.

“Kami hanya bisa menunggu hasil kasasi. Nasib perusahaan kini sepenuhnya berada di tangan empat kurator dan satu hakim pengawas,” katanya.

Dengan 2.500 karyawan yang sudah dirumahkan, kekhawatiran akan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat. Situasi ini tidak hanya memengaruhi ribuan pekerja dan keluarganya, tetapi juga ekonomi lokal di sekitar kawasan pabrik.

Iwan berharap hakim pengawas dan kurator dapat segera mengambil keputusan yang memungkinkan keberlanjutan usaha Sritex, agar operasional perusahaan dapat kembali normal.

“Kami hanya ingin menjalankan kembali produksi agar perusahaan tetap berdiri, karyawan tetap bekerja, dan kita semua bisa keluar dari situasi ini dengan baik,” tutupnya.

Langkah cepat dari kurator dan hakim pengawas kini menjadi kunci penyelamatan perusahaan yang selama puluhan tahun menjadi salah satu tulang punggung industri tekstil Indonesia. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X