Sabtu, 13 Juni 2026

Puluhan Pengacara Peradi Solo Datangi Polresta Surakarta, Pertanyakan Laporan Ancaman Senpi di Kos Brosist Jajar

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 8 November 2024 | 18:03 WIB
Aksi pelaku terekam CCTV dan kanan mobil pelaku pengancaman dengan senpi. (KlikSoloNews/dok)
Aksi pelaku terekam CCTV dan kanan mobil pelaku pengancaman dengan senpi. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Sebanyak 40 pengacara yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Solo mendatangi Mapolresta Surakarta, Jumat 8 November 2024.

Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan laporan dari salah satu pengacara yang mengaku diancam menggunakan senjata api oleh orang tak dikenal.

Ketua Peradi Solo, Zainal Abidin, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa mereka mendampingi rekan mereka untuk memastikan kepolisian menindaklanjuti laporan ini.

“Kami ke sini untuk menanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang dibuat pada 5 November 2024, terkait dugaan ancaman dengan pistol yang terjadi pada 23 Oktober lalu,” ujar Zainal.

Zainal mengungkapkan, bukti dalam kasus ini sudah ada, termasuk rekaman CCTV dan satu selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian.

Menurutnya, ancaman tersebut terjadi saat rekan pengacaranya yang juga pemilik kos di Jl Mangga, Kelurahan Jajar, Laweyan, Solo, melihat pasangan pria dan wanita yang sedang cekcok di kos tersebut.

Ketika pengacara tersebut mencoba masuk, ia dihadang oleh pria tersebut yang kemudian menodongkan senjata dan menembakkan satu kali ke atas sebagai bentuk ancaman.

“Besok paginya, ditemukan satu selongsong peluru di lokasi. Kami berharap polisi serius menangani ini, karena ini termasuk tindakan yang sangat berbahaya di mana penggunaan senjata api secara luas tidak diizinkan di sini,” tambah Zainal.

Ia juga menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Ferry Ruhananto, pengacara yang menjadi korban dalam kejadian ini, menyampaikan insiden tersebut terjadi pada pukul 23.56 WIB di Kos Brosist Jalan Mangga XIII No 3 Kelurahan Jajar, Laweyan, pada Rabu 23 Oktober 2024.

-
Ketua Peradi Solo, Zainal Abidin (tengah) bersama Ferry Ruhananto, pengacara yang menjadi korban (kanan). (KlikSoloNews/Dok jatengnow)

Ia mengatakan tidak mengenal pria dan wanita tersebut. Ferry menjelaskan, pria itu mengancamnya dengan pistol sambil berkata, “Pergi kamu, masuk mobil kamu,” sembari mengarahkan senjata ke atas.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Ismanto Yuwono, membenarkan pihaknya telah menerima laporan ini dan tengah melakukan penyelidikan untuk mendalami kejadian.

“Kami sedang mendalaminya untuk mengetahui dengan jelas kasus tersebut,” ujar Kompol Ismanto. (ks02)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X