SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta akan menerima surat suara untuk Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Jumat 25 Oktober 2024.
Sebelum pencetakan, komisioner KPU akan melakukan pemeriksaan desain surat suara pada hari yang sama.
Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, menjelaskan bahwa saat ini mereka telah menerima surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) sebanyak 456.487 lembar yang diterima pada 18 Oktober.
"Surat suara untuk Pilwalkot masih dalam proses percetakan, dan KPU akan melakukan approval di percetakan. Jika tidak ada revisi, pencetakan akan langsung dilakukan dan surat suara akan segera dikirim ke KPU," kata Arya kepada media, Selasa 22 Oktober 2024.
Proses sortir dan lipat surat suara untuk Pilwalkot belum memiliki jadwal pasti. Arya menambahkan bahwa lokasi sortir akan dilakukan di KPU demi keamanan, dan jadwalnya akan dibahas lebih lanjut setelah surat suara tiba.
"Semua surat suara, baik untuk Pilgub maupun Pilwalkot, akan disimpan di Gudang KPU Kota Solo. Tidak akan ada pembagian seperti pada Pemilu sebelumnya, karena jumlahnya yang relatif sedikit," tegasnya.
Untuk menjaga keamanan dan kondisi surat suara, KPU telah menyiapkan sistem pengamanan yang ketat. Gudang dilengkapi dengan CCTV dan akan ada penjagaan 24 jam dari pihak internal KPU maupun kepolisian.
Selain surat suara, KPU Solo juga telah menerima berbagai logistik lainnya, termasuk 1.717 kotak suara, 3.424 bilik suara, dan 1.712 tinta.
Jumlah segel untuk Pilgub mencapai 24.916 buah dan untuk Pilwalkot sebanyak 16.274 buah. Selain itu, terdapat 5.136 kabel ties dan 6.005 sampul untuk Pilgub serta 6.007 sampul untuk Pilwalkot.
Kesiapan KPU Kota Solo menunjukkan komitmen dalam menyelenggarakan pemilihan yang aman dan transparan, demi memastikan kelancaran proses demokrasi di wilayah tersebut. (KS01)