Sabtu, 13 Juni 2026

Lumpuhkan Dua Petugas Perhutani saat Beraksi, Komplotan Pencuri Kayu di Kawasan Perhutani Pati Ditangkap Tim Jatanras Polda Jateng

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:49 WIB
Lumpuhkan Dua Petugas Perhutani saat Beraksi, Komplotan Pencuri Kayu di Kawasan Perhutani Pati Ditangkap Tim Jatanras Polda Jateng. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)
Lumpuhkan Dua Petugas Perhutani saat Beraksi, Komplotan Pencuri Kayu di Kawasan Perhutani Pati Ditangkap Tim Jatanras Polda Jateng. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM - Kasus pencurian kayu yang terjadi di Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati pada tanggal 5 Desember 2023 berhasil diungkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.

Lima orang komplotan pelaku berhasil ditangkap termasuk seorang tersangka yang merupakan residivis berbagai kasus tindak kejahatan.

Hal itu diungkapkan Wakapolda Jateng Irjen Pol Agus Suryonugroho saat memimpin konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang digelar di Mapolda Jateng pada Selasa 15 Oktober 2024, siang. Kegiatan tersebut turut dihadiri PJU Polda Jateng dan sejumlah pejabat dari Perhutani Provinsi Jateng.

Dalam keterangannya, Brigjen Agus menyebut para tersangka yang ditangkap adalah tersangka SL alias Kotel warga Kecamatan Bulu, Rembang, K alias Kromo warga Kec Sulang, Rembang, SP alias Pri warga Kecamatan Sulang Rembang, SB alias Kucing warga Kecamatan Tunjungan, Blora, dan R aliass Min warga Kecamatan Bulu, Rembang.

Saat beraksi, para pelaku sempat diketahui dua orang petugas penjaga hutan dari Perum Perhutani. Guna memuluskan aksinya, para tersangka mengancam serta melumpuhkan penjaga hutan menggunakan senjata tajam. Para pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

“Tersangka SL alias Kotel ini adalah residivis 4 kali kasus yang berbeda. Dirinya berperan mengancam dan menakut-nakuti penjaga hutan dengan menggunakan parang. Pelaku juga mengambil HP milik penjaga hutan serta menyiapkan borgol dan lakban untuk melumpuhkan penjaga hutan,” terangnya.

Sedangkan tersangka lainnya berbagi peran mulai dari R als Min sebagai pemodal yang memberi upah para penebang pohon, tersangka K als Kromo yang mengantar jemput 14 pelaku penebang pohon (9 masih DPO), tersangka SP als Pri membawa sabit untuk menakuti penjaga hutan di pos jaga dan tersangka SB als Kucing ikut serta mengancam dan menakuti penjaga dengan kayu gagang jati.

“Para pelaku mengancam dua penjaga Perum Perhutani yaitu Much Buchori dan Suyono dengan menggunakan sabit dan parang. Setelah korban tidak berdaya korban di borgol dan di lakban tangannya lalu dibawa ke pos jaga yang berjarak 50 meter dari TKP pencurian. Hal ini untuk memuluskan aksi para pelaku menebang pohon sonokeling dan pohon jati milik Perhutani,” ujar Wakapolda.

Tak hanya itu, pelaku bahkan sempat melukai jari tangan Much Buchori karena melakukan perlawanan saat menghadapi para tersangka.

Pohon sonokeling dan pohon jati hasil curian tersebut kemudian dipotong-potong dan diangkut menggunakan truk warna kuning, adapun para korban ditinggalkan di pos jaga dalam keadaan masih terikat.

Untuk mengungkap kasus tersebut, petugas dari Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta membekuk para tersangka.

Para tersangka kemudian ditangkap secara terpisah di Pati, Rembang bahkan hingga sampai ke Pasuruan, Jawa Timur.

-
Lumpuhkan Dua Petugas Perhutani saat Beraksi, Komplotan Pencuri Kayu di Kawasan Perhutani Pati Ditangkap Tim Jatanras Polda Jateng. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

Kejadian tersebut mengakibatkan perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 67 juta (enam puluh juta rupiah). Para tersangka diancam dengan Pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana tentang pencurian disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diakhir keterangannya, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson R. Simamora didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku lainnya. Pihaknya juga menghimbau para pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri.

“Kepada DPO yang masih bersembunyi agar menyerahkan diri karena Tim Jatanras Polda Jawa Tengah tidak pernah gentar sampai ke lubang semut pun akan kami kejar,” tandasnya. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X