Jumat, 12 Juni 2026

BPOM Bongkar Praktik Mafia Skincare, Beri Sanksi Tegas

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 14 Oktober 2024 | 12:42 WIB
Ilustrasi: BPOM Bongkar Praktik Mafia Skincare, Beri Sanksi Tegas (KlikSoloNews/dok)
Ilustrasi: BPOM Bongkar Praktik Mafia Skincare, Beri Sanksi Tegas (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Sehubungan dengan viralnya pemberitaan mengenai mafia skincare, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah diambil untuk menangani situasi ini.

BPOM melalui rilis resmi yang diterima KlikSoloNews mengungkapkan, mereka telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat serta melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau individu yang diduga melakukan pelanggaran di bidang kosmetik.

Hasil dari pengawasan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran yang bersifat sistemik dan berulang, yang berpotensi menurunkan mutu serta memengaruhi keamanan produk kosmetik.

Sebagai respons terhadap pelanggaran yang ditemukan, BPOM telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi, antara lain:

  1. Penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik.

  2. Penutupan sementara akses pengajuan notifikasi.


Sanksi ini berlaku selama 30 hari kerja, atau hingga tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) dinyatakan selesai.

Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut untuk penegakan hukum. Apabila ditemukan bukti pelanggaran pidana, proses penyidikan akan dilakukan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, individu yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM juga mengimplementasikan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran di bidang kosmetik, termasuk intensifikasi pengawasan, penindakan hukum, serta bimbingan teknis bagi pelaku usaha dan tenaga medis.

Selain itu, BPOM melaksanakan edukasi kepada masyarakat melalui kampanye nasional yang berkolaborasi dengan berbagai sektor terkait.

Dalam rangka menjaga integritas, BPOM menegaskan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik.

BPOM mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat dan makanan, termasuk kosmetik.

Masyarakat disarankan untuk selalu melakukan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

Informasi tentang produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dapat diperoleh melalui laman resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id atau melalui aplikasi BPOM Mobile.

BPOM juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik. Laporan dapat dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM di nomor 1500533 atau melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) yang ada di seluruh Indonesia.

Dengan langkah-langkah ini, BPOM berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kualitas produk kosmetik di Indonesia demi melindungi masyarakat. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X