Jumat, 12 Juni 2026

Polda Jateng Ungkap Jaringan Mobil Bodong Sukoharjo, Pelaku Gunakan Medsos untuk Jual Mobil

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 13:16 WIB
Polda Jateng Ungkap Jaringan Mobil Bodong Sukoharjo, Pelaku Gunakan Medsos untuk Jual Mobil. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)
Polda Jateng Ungkap Jaringan Mobil Bodong Sukoharjo, Pelaku Gunakan Medsos untuk Jual Mobil. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM - Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menggulung jaringan perdagangan mobil bodong di Sukoharjo.

Dua tersangka berinisial BK dan GY ditangkap pada 30 Juli 2024 di desa Kwarayan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 19 unit mobil tanpa dokumen resmi, 10 STNK, dan 4 unit handphone.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng pada Kamis 29 Agustus 2024, menjelaskan kedua tersangka adalah bagian dari jaringan perdagangan mobil bodong yang telah beroperasi sejak tahun 2020.

Jaringan ini dikenal menggunakan sistem patungan modal sebesar Rp300 juta untuk membeli mobil dari kredit yang tidak dilengkapi dokumen lengkap.

“Mereka tergabung dalam kelompok Sukoharjo. Dengan modal patungan, mereka membeli mobil tanpa dokumen lengkap dan kemudian menjualnya kembali. Selama ini, mereka memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan WhatsApp untuk menjual kendaraan-kendaraan tersebut,” jelas Brigjen Pol Agus.

Modus operandi jaringan ini melibatkan penjualan mobil melalui platform media sosial. Jika mobil tidak segera terjual, unit-unit tersebut juga direntalkan kepada umum. Dalam sebulan, kelompok ini mampu menjual antara 3 hingga 4 unit mobil.

Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam perdagangan mobil bodong. Brigjen Pol Agus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan.

“Pastikan untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan sebelum melakukan pembelian. Jika ada keraguan, sebaiknya periksa ke Samsat atau pihak kepolisian,” tegasnya.

Tersangka GY mengungkapkan keuntungan dari penjualan mobil bodong dapat mencapai puluhan juta rupiah per unit.

“Saya membeli mobil seharga Rp40 juta dan menjualnya seharga Rp90 juta. Keuntungan kami bagi dua. Penawaran dilakukan melalui WhatsApp dan status Facebook,” ungkap GY.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Polda Jateng berkomitmen untuk terus memerangi praktik ilegal ini dan memastikan pelaku kejahatan diadili sesuai hukum. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X