SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – CV Berkah Ria 08 membantah tuduhan penyalahgunaan lahan dalam acara Sekaten 2024. Perusahaan yang menyediakan wahana permainan anak ini dilaporkan oleh pihak Keraton Solo ke Polresta Surakarta atas dugaan penggunaan lahan tanpa izin di kawasan Pagelaran.
Manajer CV Berkah Ria 08, Suradi Cokro Ismoyo, menegaskan perusahaannya hanya sebagai peserta yang diundang oleh Keraton Kasunanan Surakarta. Ia menunjukkan surat tugas sebagai bukti bahwa pihaknya telah diberikan izin untuk menempati lokasi tertentu.
"CV Berkah Ria 08 adalah salah satu dari lebih dari 400 peserta yang diundang oleh pihak Keraton Solo untuk memeriahkan Sekaten 2024. Dengan demikian, somasi yang dilayangkan kepada kami jelas salah alamat," jelas Ismoyo dalam keterangan persnya pada Rabu 28 Agustus 2024.
Ismoyo menjelaskan bahwa setelah diundang, pihaknya menerima surat tugas dari panitia penyelenggara Sekaten 2024 untuk mendirikan berbagai wahana di dua lokasi, yaitu kawasan parkir Masjid Agung Solo dan area depan Pagelaran Keraton Solo.
Dia juga menambahkan bahwa CV Diana Ria, yang juga mengklaim lahan mereka direbut, juga merupakan peserta yang diundang oleh panitia dan diberikan lokasi di Benteng Vastenburg serta Pasar Klewer.
"Somasi yang kami terima seharusnya disampaikan kepada panitia penyelenggara Sekaten 2024, bukan kepada CV Berkah Ria 08. Kami hanya bertindak sesuai dengan perintah dari pihak panitia," imbuh Ismoyo.
Kuasa Hukum CV Berkah Ria 08, Sigit Nugroho Sudibyanto, menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya adalah kesalahan alamat.
Menurut Sigit, CV Berkah Ria 08 telah menerima surat perintah kerja dari Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo pada 16 Agustus 2024, yang memberikan otorisasi untuk membangun wahana di lokasi yang ditentukan.
"Somasi dan laporan yang diterima di Polresta Surakarta seharusnya ditujukan kepada panitia penyelenggara Sekaten 2024, bukan kepada CV Berkah Ria 08. Semua peserta, termasuk kami dan CV Diana Ria, mendapatkan lokasi sesuai dengan undangan panitia," tegas Sigit.
Sigit juga menambahkan bahwa jika ada anggapan pelanggaran, perlakuannya harus konsisten terhadap semua peserta, bukan hanya terhadap satu pihak.
"Klien kami siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku jika ada pemanggilan untuk pemeriksaan. Kami yakin bahwa tidak ada kesalahan dari pihak kami," tutup Sigit.
Dengan klarifikasi ini, CV Berkah Ria 08 berharap agar tuduhan terkait penyalahgunaan lahan dapat diselesaikan dengan baik, sehingga acara Sekaten 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan rencana. (ks01)