Sabtu, 13 Juni 2026

Polemik Sekaten 2024: Keraton Kasunanan Surakarta Laporkan CV Berkah Ria 08 ke Polisi

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 23:05 WIB
Polemik Sekaten 2024: Keraton Kasunanan Surakarta Laporkan CV Berkah Ria 08 ke Polisi. (KlikSoloNews/LBC)
Polemik Sekaten 2024: Keraton Kasunanan Surakarta Laporkan CV Berkah Ria 08 ke Polisi. (KlikSoloNews/LBC)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Pihak Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat melaporkan penyelenggaraan Sekaten 2024 Gebyar Pasar Malam yang diadakan oleh CV Berkah Ria 08.

Laporan tersebut disampaikan pada sore hari ini di Mapolresta Surakarta, menyusul dugaan bahwa acara tersebut dilaksanakan tanpa izin resmi dari Keraton Kasunanan Surakarta.

Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Solo, KP Dani Nur Adiningrat, mengungkapkan bahwa laporan ini adalah tindak lanjut dari somasi yang dikeluarkan oleh Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Buwono (PB) XIII pada 23 Agustus 2024.

Dalam somasi tersebut, Sinuhun PB XIII meminta CV Berkah Ria 08 untuk segera mengosongkan lokasi acara dalam waktu tiga hari. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan oleh pihak penyelenggara.

“Sinuhun sudah mengeluarkan somasi kepada CV Berkah Ria 08 untuk mengosongkan lokasi acara. Mereka tidak memenuhi perintah tersebut dan tidak menghubungi pihak Sinuhun untuk mediasi. Kami akhirnya memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke Polresta Surakarta,” jelas KP Dani kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Selasa 27 Agustus 2024.

KP Dani juga menambahkan bahwa pelanggaran ini diketahui oleh CV Diana Ria, penyelenggara resmi Pasar Malam Sekaten. CV Diana Ria mengklaim bahwa lokasi yang seharusnya mereka tempati sudah digunakan oleh wahana mainan milik CV Berkah Ria 08.

Kuasa Hukum SISKS Pakoe Buwono XIII, KPAA Ferry Firman Nurwahyu, menilai tindakan CV Berkah Ria 08 sebagai tindakan kriminal. Menurut Ferry, tindakan tersebut merugikan pihak lain, dalam hal ini CV Diana Ria yang sebelumnya telah mengajukan izin.

“CV Berkah Ria 08 telah merugikan pihak lain. CV Diana Ria adalah penyelenggara yang sah dengan izin resmi untuk acara Sekaten. Kami juga telah melampirkan dokumen terkait izin, termasuk SK Presiden RI nomor 23 tahun 1988, Surat Perjanjian Damai Sinuhun PB XII dan LDA tahun 2017, serta surat permohonan dan pemberian izin dari Sinuhun PB XII,” tegas Ferry.

Ferry menambahkan bahwa mereka mencurigai adanya pihak lain yang memberikan izin kepada CV Berkah Ria 08 untuk menempati lokasi yang seharusnya menjadi hak CV Diana Ria.

Polresta Surakarta diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini.

Laporan ini kini tengah diproses oleh Polresta Surakarta. Pihak Keraton Kasunanan Surakarta berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi benturan lebih lanjut dalam penyelenggaraan acara yang melibatkan banyak pihak. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X