Sabtu, 13 Juni 2026

Polres Sukoharjo Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Mojolaban

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 17 Juli 2024 | 19:50 WIB
Polres Sukoharjo Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Mojolaban. (KlikSoloNews/dok Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Mojolaban. (KlikSoloNews/dok Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas yang terjadi di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu 3 Maret 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan pelaku berinisial OLK warga Sangkrah, Kota Solo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus, Rabu 17 Juli 2024, mengatakan, kejadian berawal ketika korban yang bernama Nur Rasyid (23), yang hendak pulang kerumahnya di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Saat melintasi jalan di wilayah barat rel kereta api Desa Plumbon, korban disuruh berhenti oleh dua orang laki-laki.

“Dimana ketika itu pelaku membentak-bentak korban dan menuduh korban akan melakukan transaksi narkoba,” jelas Kasat Reskrim menerangkan.

Kemudian pelaku meminta korban mengeluarkan handphone miliknya dengan alasan akan dicek apakah ada transaksi narkoba atau tidak. Lalu pelaku juga meminta dompet milik korban dengan alas an akan mengeceknya juga.

“Saat setelah pelaku menguasai HP dan dompet milik korban, pelaku kemudian langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor,” terang AKP Dimas.

Mendapati kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Unit Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya tersebut sebanyak 6x dengan modus yang sama diantaranya TKP Desa Laban, Mojolaban, TKP Selatan Pasar Telukan, Grogol, TKP Tempat Tambal Ban Utara simpang empat The Park, Grogol, TKP Depan Pasar Telukan, TKP Simpang 3 Barat Hotel Fave dan TKP Parkiran Bakso Banaran.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana, tentang tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Pencurian Dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X