SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta menghentikan sebuah ambulans dengan nomor polisi (nopol) AD 9360 FM karena menerobos lampu merah.
Kasubnit I Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, Ipda Tri Hindro Winarso mengatakan, ambulans tersebut tidak membawa pasien saat menerobos lampu merah dengan menyalakan sirine.
"Mereka (pengendara mobil ambulans) tidak membawa pasien dan menerobos lampu lalu lintas," kata Hindro, Selasa 9 April 2024.
Hindro menjelaskan, pengemudi ambulans harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk membawa surat izin atau surat keterangan dari Dinas Kesehatan.
"Mobil ambulans harus memenuhi spesifikasi warna dan isi mobil, serta membawa surat izin dari Dinas Kesehatan," ujar Hindro.
"Pengemudi ambulans juga harus mengantongi surat keterangan pernah mengikuti pelatihan pertolongan pertama pada pasien," imbuhnya.
Hindro menambahkan, ambulans yang membawa pasien memiliki batas kecepatan maksimal 40 km/jam.