Jumat, 12 Juni 2026

Dua Polisi Gadungan Ditangkap, Rampas Barang Korban dengan Ancaman Airsoft Gun

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 27 Maret 2024 | 14:09 WIB
Dua Polisi Gadungan Ditangkap, Rampas Barang Korban dengan Ancaman Airsoft Gun. (KlikSoloNews/dok jatengnow Kevin Rama)
Dua Polisi Gadungan Ditangkap, Rampas Barang Korban dengan Ancaman Airsoft Gun. (KlikSoloNews/dok jatengnow Kevin Rama)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap dua pria yang mengaku polisi.

Dua orang polisi gadungan berinisial DA (46) dan SW (38) diringkus Tim Resmob setelah melakukan perampasan dan pengancaman terhadap seorang korban berinisial RS (25) di kawasan apotek Jalan dr Wahidin, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, pada Senin 4 Maret 2024, malam.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, kedua pelaku beraksi dengan mengendarai sepeda motor dan memepet korban yang baru saja menebus obat di apotek.

“Pelaku mengaku sebagai polisi dan menggeledah barang-barang milik korban. Korban yang kaget dan takut karena diancam akan ditembak dengan airsoft gun, pasrah saat digeledah,” kata Iwan di Mapolresta Solo, Rabu 27 Maret 2024, dilansir JatengNOW, jejaring KlikSoloNews.

Para pelaku kemudian membawa ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), dan obat korban. Mereka berdalih akan membawa korban ke kantor polisi, namun setelah 500 meter, mereka melarikan diri.

Korban yang berusaha mencari pelaku kembali ke apotek, namun tidak menemukannya. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan satu airsoft gun.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tegas Iwan. (KS02)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X