Sabtu, 13 Juni 2026

Tiga Pemuda Penganiaya Pekerja Pasar Malam di Siswodipuran Ditangkap Polres Boyolali

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 21 Maret 2024 | 12:56 WIB
Tiga Pemuda Pengianiaya Pekerja Pasar Malam di Siswodipuran Ditangkap Polres Boyolali. (KlikSoloNews/dok)
Tiga Pemuda Pengianiaya Pekerja Pasar Malam di Siswodipuran Ditangkap Polres Boyolali. (KlikSoloNews/dok)



BOYOLALI, KLIKSOLONEWS.COM.COM - Satuan Reskrim Polres Boyolali berhasil menangkap tiga pemuda yang membacok seorang pekerja pasar malam di Boyolali.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu 16 Maret 2024,  dini hari di Jalan Nangka Gumulan, Kelurahan Siswodipuran, Boyolali.



Ketiga pelaku, MR (19), ESP (18), dan AFJ (17), ditangkap di tempat berbeda. MR dan ESP ditangkap di wilayah Klaten pada Minggu 17 Maret 2024, adapun AFJ ditangkap di Boyolali pada Senin 18 Maret 2034.



Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, motif para pelaku melakukan pembacokan tanpa sebab pasti.



"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab. Ini modus semacam geng yang menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang menjadi prioritas untuk kami tindak tegas," kata Kapolres.



Akibat penganiayaan tersebut, korban AW (41) mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan.



Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah pedang dengan panjang 1 Meter dan pakaian yang dikenakan korban.



Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.



Kapolres menghimbau kepada para remaja untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan karena berpotensi tindak pidana dan merugikan.



"Kami terus menggiatkan patroli wilayah secara rutin terutama saat jam-jam rawan sehingga Kamtibmas pada bulan Ramadhan ini, tetap kondusif," ujarnya. (ks02)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X