Sabtu, 13 Juni 2026

JANGAN DICONTOH! Residivis Narkoba Baru Bebas 2 Tahun, Kembali Ditangkap Edarkan Sabu-sabu di Sukoharjo

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 13 Maret 2024 | 20:47 WIB
JANGAN DICONTOH! Residivis Narkoba Baru Bebas 2 Tahun, Kembali Ditangkap Edarkan Sabu-sabu di Sukoharjo. (KlikSoloNews/dok Polres Sukoharjo)
JANGAN DICONTOH! Residivis Narkoba Baru Bebas 2 Tahun, Kembali Ditangkap Edarkan Sabu-sabu di Sukoharjo. (KlikSoloNews/dok Polres Sukoharjo)



SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba residivis pada Minggu 10 Maret 2024. Pelaku berinisial IY (32) merupakan warga Serengan, Kota Solo.



Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, mewakili Kapolres AKBP Sigit, mengatakan bahwa IY diamankan petugas di jalan Kedemangan 2 Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ia diamankan bersama 2 paket sabu dalam plastik klip terbungkus tisu.



Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari GR (DPO). Ia membeli 5 gram sabu-sabu tersebut dengan harga Rp4 Juta. Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.



"Dan pada saat akan mengedarkan ke pembelinya yang berinisial D (DPO), IY berhasil diamankan oleh kepolisian, bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 0,80 gram," jelas AKP Warsino.



Atas perbuatannya itu, IY akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Kasat Narkoba menambahkan, IY merupakan seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2022 dengan vonis 2 tahun penjara. (ks02)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X