Jumat, 12 Juni 2026

Operasi Pekat Candi 2024: Polres Boyolali Amankan 299 Botol Miras

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 8 Maret 2024 | 14:49 WIB
Operasi Pekat Candi 2024: Polres Boyolali Amankan 299 Botol Miras. (KlikSoloNews/Polres Boyolali)
Operasi Pekat Candi 2024: Polres Boyolali Amankan 299 Botol Miras. (KlikSoloNews/Polres Boyolali)

BOYOLALI, KLIKSOLONEWS.COM – Satresnarkoba Polres Boyolali kembali mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis pada hari kedua operasi penyakit masyarakat (Pekat) Candi 2024, Kamis 7 Maret 2024.

Operasi pekat yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Boyolali AKP Sugihantoro, dengan sasaran peredaran miras dengan cara menyisir warung warung yang diduga menjual minuman keras.

Sebelumnya, Satresnarkoba Boyolali mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang kios yang menjual berbagai macam minuman beralkohol, di Dukuh. Dali, Desa Ringinlarik, Kecamatan Musuk.

Tidak butuh waktu lama, pihaknya langsung menelusuri dan berhasil mengamankan SP (40) warga Wonodoyo Cepogo, serta barang bukti dagangannya.

Dari penjual miras tersebut, Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 131 botol minuman beralkohol berbagai merk dan 168 botol ciu berbagai kemasan.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan, penjual miras tersebut telah melanggar Perda Nomor 5/2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam wilayah Kabupaten Boyolali.

"Tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada perda yang berlaku," ungkapnya, Kamis 7 Maret 2024.

Kapolres mengatakan, hampir semua bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan berawal dari minuman keras.

Dan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, Polres Boyolali dan polsek jajaran secara berkelanjutan melakukan operasi penyakit masyarakat yang salah satunya dengan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras.

Kapolres menambahkan, untuk menjaga kondusivitas, Polres Boyolali akan rutin melaksanakan operasi cipta kondisi.

Apabila ada masyarakat mengetahui masih ada tempat-tempat penjualan miras di wilayah Boyolali dapat melaporkan ke call center 110 atau bisa juga dengan inovasi pelayanan publik yang dimiliki Polres Boyolali yaitu Chat SIBOBA dengan Nomor (+6282326948383), dan segera akan dilakukan tindakan hukum oleh petugas.

“Operasi Pekat ini memang rutin dilakukan jajaran Polri karena sudah menjadi agenda tetap dari jajaran Polri, termasuk Polres Boyolali,” pungkasnya. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X