JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Pengamat Kepolisian pada Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritik arogansi dan netralitas aparat Polri pada penyelenggaraan pemilu 2024.
Kritik Bambang disampaikan merespons penangkapan terhadap pegiat media sosial (medsos) Palti Hutabarat.
Surat penangkapan terhadap Palti Hutabarat atau yang dikenal dengan akun @Paltiwest atau Bang #NalaR itu beredar luas di masyarakat.
Surat Penangkapan yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, kata Bambang, memperlihatkan perilaku arogan dan kesewenang-wenangan aparat kepolisian dalam penegakan hukum.
“Alih-alih melakukan penyelidikan terkait substansi masalah pelanggaran aturan pemilu tentang netralitas aparat, Polri malah melakukan penangkapan anggota masyarakat yang menyampaikan informasi terkait indikasi pelanggaran Pemilu,” kata Bambang melalui keterangan keterangan tertulis, Jumat 19 Januari 2024.
Palti ditangkap setelah mengunggah rekaman suara yang diduga berisi percakapan yang mengarahkan Kepala Desa di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) menggunakan Dana Desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi pada Pilpres 2024.
Disebutkan, menilik surat penangkapan yang beredar, proses pelaporan, penyelidikan, dan penyidikan sampai penangkapan yang berlangsung hanya 3 hari dari laporan dan sangat instan, akan memunculkan persepsi negatif, yang semakin menggerus kepercayaan publik pada netralitas kepolisian, dalam Pemilu 2024.
“Informasi yang ditersangkakan kepada Palti adalah bentuk pengawasan masyarakat pada perilaku penyelenggara negara, yang harusnya justru dilindungi undang-undang, bukan malah dibungkam oleh undang-undang,” jelas Bambang.
Pembungkaman upaya partisipasi masyarakat yang sedang melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah dengan UU ITE, kata Bambang, mencederai semangat demokrasi dan menunjukkan aparat negara masih alergi terhadap peran masyarakat yang mengawasinya.
“Pertunjukan arogansi aparat dan potensi abuse of power di ruang-ruang tertutup yang jauh dari pantauan publik ini, adalah puncak gunung es dari problema yang terjadi dalam penegakan hukum,” lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan, masyarakat bisa membandingkan tindakan aparat yang tidak sama pada kasus surat pakta integritas yang diduga dikeluarkan mantan Kabinda Papua Barat untuk mendukung salah satu paslon.
Buntut dari pakta integritas itu, mantan Kabinda Papua Barat dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). (KS01)