Sabtu, 13 Juni 2026

Polresta Cilacap Tangkap Dua Gembong Narkotika

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 21:27 WIB
Polresta Cilacap Tangkap Dua Gembong Narkotika. (KlikSoloNews/dok Humas Polresta Cilacap)
Polresta Cilacap Tangkap Dua Gembong Narkotika. (KlikSoloNews/dok Humas Polresta Cilacap)

CILACAP, KLIKSOLONEWS.COM - Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengamankan dua gembong narkotika, sekaligus barang bukti.

Polresta Cilacap menangkap H S (33) dan A H (37) karena diduga mengedarkan obat obatan terlarang. Polisi turut mengamankan 320 ribu butir pil warna putih dengan kandungan ibuproven, acetaminoven, dan casrisoprodol.

"Kami bekerjasama dengan bea cukai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 320 ribu pil dan ini masuk kedalam golongan 1 narkotika," ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.

Kombes Pol Fannky mengatakan pelaku menggunakan modus menjual obat-obatan melalui jasa pengiriman.

"Oleh karena itu kita bekerjasama dengan beacukai untuk memeriksa barang barang yang dicurigai dan mencurigakan"

Kapolresta Cilacap menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan berbahaya.

Tindakan tegas seperti ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.

Polresta Cilacap tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X