Jumat, 12 Juni 2026

Polisi Bekuk 9 Anggota Geng Motor Bacok Warga di Jalan Diponegoro Kartasura

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 21 September 2023 | 19:15 WIB
Polisi Bekuk 9 Anggota Geng Motor Bacok Warga di Jalan Diponegoro Kartasura. (KlikSoloNews/dok Polsek Kartasura)
Polisi Bekuk 9 Anggota Geng Motor Bacok Warga di Jalan Diponegoro Kartasura. (KlikSoloNews/dok Polsek Kartasura)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Polisi berhasil membekuk pelaku tindak kekerasan di daerah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Polisi membekuk 9 anggota geng motor yang bacok warga di Jalan Diponegoro Kartasura dengan senjata tajam.

Sembilan pelaku pembacokan yang terjadi di Jl Diponegoro, Kartasura, Sukoharjo, pada Minggu 20 Agustus 2023, berhasil diamankan jajaran reskrim Polsek Kartasura.

Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, saat konferensi pers, Kamis 21 September 2023, mengungkapkan, pelaku penganiayaan berjumlah sembilan orang. Sedangkan korban yang dianiaya berjumlah dua orang.

“Sembilan tersangka berhasil kita amankan. Namun dari sembilan tersangka itu, tujuh di antaranya masih di bawah umur, sehingga kita serahkan ke Unit PPA Polres Sukoharjo,” ungkap AKP Tugiyo melalui keterangan resmi diterima KlikSoloNews.

“Dan dua pelaku yang kita proses yakni GTP dan WP,” imbuhnya.

Lebih lanjut, AKP Tugiyo menerangkan, sembilan tersangka tersebut diamankan setelah melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat umum di Jl. Dipenogoro, Kartasura.

Di mana tersangka yang merupakan geng motor tersebut secara tiba-tiba melakukan pemukulan dan pembacokan terhdap korban yang sedang melintas di lokasi.

Saat ditanya tentang motif pelaku, Kapolsek Kartasura mengatakan bahwa kesembilan pelaku tersebut sebelumnya telah ada janji dengan geng motor lain untuk melakukan tawuran. Namun salah satu geng motor tersebut tidak datang.

Kemudian saat mereka hendak kembali dari lokasi yang dijanjikan itu, mereka menemui dua orang yang mereka kira merupakan anggota geng yang lain. Sehingga mereka langsung melakukan pemukulan dan pembacokan.

“Namun ternyata dua orang tersebut bukan dari anggota geng motor dan hanya masayarakat umum yang sedang melintas di lokasi itu,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 5 Tahun 6 bulan.

Saat diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa gir sepeda motor yang dimodifikasi, tiga bilah celurit, sebilah pedang dan sebilah parang. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X