SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Sakjose, tim Resmob Polresta Surakarta berhasil menangkap pelaku pencurian mobil mewah.
Berkat kesigapan tim Resmob Polresta Surakarta, seorang pelaku pencurian mobil berinisial AD (50), warga Semarang, berhasil dibekuk di kawasan Ngasinan Jebres, Kamis 27 Juli 2023.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit mobil sedan Honda City tahun 2016.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Sunandar membenarkan penangkapan AD di Kota Solo. Terungkap, pelaku AD merupakan kenalan dari korban berinisial WS, warga Solo.
KLIK JUGA: BREAKING NEWS: Update Terkini Kondisi M Kanu Helmiawan Jelang Persis Solo vs Arema FC
"Pelaku kita amankan di Solo. Dari kemarin kita intensif sekali untuk pengungkapan," ucapnya.
Agus menyampaikan, mobil hasil curian pelaku sudah diamankan setelah disembunyikan di Kota Semarang. Pada saat Tim Resmob membawa pelaku dan mobil ke Mapolresta Surakarta, ternyata sudah diganti pelat nomornya oleh pelaku.
Mobil jenis sedan berwarna putih itu semula berpelat nomor AD Solo, kemudian diganti dengan pelat H Kota Semarang.
-
"Pelaku ini bisa dibilang ya kenalannya (korban) juga. Maka kemarin pas di TKP tidak ada perusakan (mobil)," tandasnya.
KLIK JUGA: Polda Jateng Ajak Masyarakat Cegah Penyebaran Hoaks di Medsos
Dari informasi yang dihimpun, WS pemilik mobil merupakan mantan hakim yang pernah menjabat Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan intensif. (KS01)