SOLO, KLIKSOLONEWS.COM --- Bikin geger Solo. Guru Taekwondo Donny Susanto jadi predator seksual cabuli 3 muridnya yang masih di bawah umur dalam kurun waktu 2,5 tahun.
Ironisnya, 3 murid Donny Susanto tersebut merupakan laki-laki dan masih di bawah umur. Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan Donny Susanto sudah ditangani Polresta Surakarta.
Polisi berhasil menangkap Donny Susanto (44) warga Kratonan Serengan, Kota Solo terkait dengan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur berjenis kelamin laki-laki.
Dalam kasus ini, di hadapan polisi, Donny Susanto mengaku ada tiga anak yang sudah menjadi korban pelecehannya.
Diketahui, Donny Susanto adalah seorang guru taekwondo yang memiliki dojang di Kecamatan Banjarsari.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengemukakan, pelaku melakukan perbuatan tercela tersebut selama kurun waktu dua tahun terakhir kepada tiga anak asuhnya.
“Terungkapnya kasus ini, Polresta Surakarta menerima laporan dari salah satu orang tua korban,” terang Kapolresta Surakarta dilansir SOCLyfe.com.
"Dan kemudian kami tindak lanjuti, kami mintai keterangan tentunya kami tetap menjaga langkah - langkah kami walaupun itu adalah upaya - upaya penyidikan. Namun kita tetap menjaga psikologis dari pada korban dan keluarga," sambung Kapolresta.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, untuk sementara ada tiga korban yang berhasil diidentifikasi dari korban pelecehan Donny Susanto.
“Ketiga korban tersebut merupakan murid dari pelaku dan pelaku merupakan guru sebuah sanggar beladiri di mana korban berlatih. Pelaku melakukan perbuatan tersebut dalam kurun waktu 2 tahun ke belakang," ungkap Kapolresta.
Kapolresta Surakarta mengimbau kepada masyarakat bahwa dari peristiwa tersebut mempersilakan jika ada korban-korban lainnya dari Donny Susanto untuk melapor ke pihak kepolisian.
“Kami jamin keamanan, kami juga menggandeng LPSK untuk menjamin saksi ataupun korban,” tutur Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Donny Susanto akan kita kenakan pasal pencabulan dalam Undang - undang perlindungan anak (UU nomor 23 tahun 2002) dan UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana selama 12-15 tahun penjara. (KS01)