SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Diduga memalsukan data saat dapat gelar sarjana, seorang pengacara di Kota Solo dilaporkan ke polisi.
Seorang pengacara di Kota Solo Bernama Zaenal Mustafa SH dilaporkan ke Polresta Surakarta terkait dengan dugaan memalsukan data saat mendapatkan gelar sarjana.
Adalah Asri Purwanti SH MH, seorang pengacara asal Kota Solo yang melaporkan dugaan pemalsuan data Zaenal Mustafa ke polisi.
Dalam laporannya tersebut, Asri Purwanti menanyakan terkait perkembangan laporan kasus dugaan data ijazah palsu yang pernah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Surakarta tahun 2019. Dia melaporkan seorang pengacara bernama Zaenal Mustafa SH.
"Dalam proses mendapatkan gelar SH (Sarjana Hukum), terlapor diduga memalsukan datanya untuj mendapatkan ijazah tersebut," terang Asri saat ditemui wartawan di Mapolresta Surakarta, Kamis 16 Februari 2023.
Dari data yang diperoleh, terlapor menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan nomor C. 100 010 099. Dengan Nomor NIM itu, dia gunakan untuk masuk ke Universitas Surakarta (UNSA).
"Dari pihak UMS, sudah menegaskan bahwa nomor NIM tersebut bukanlah milik Zaenal. Melainkan milik AW yang diketahui tidak lulus (drop out). Nah, setelah mendapatkan NIM itu, dia mendaftarkan diri ke UNSA. Ijazahnya asli, namun proses untuk mendapatkannya yang kami perkarakan," jelas Asri.
Menurutnya, kasus itu telah dilaporkannya ke Satreskrim Polresta Surakarta sejak 2019 lalu. Namun, mandek hingga bertahun-tahun.
"Ini kami menanyakan, proses berjalannya kasus tersebut. Kami sudah sabar menunggu. Bukti yang kami miliki kuat. Dugaan kami, ijazah yang dimiliki terlapor disalahgunakan," tegasnya.
Pengacara yang fokus membela hak asasi perempuan dan 'wong cilik' di Kota Bengawan ini, juga menunjukan surat bukti jawaban dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-Dikti), UNSA hingga UMS terkait dugaan data atau surat keterangan yang tidak benar.
"Kami sudah bertemu dengan Kapolresta (Kombes Pol Iwan Saktiadi-red) dan diarahkan ke Kasat Reskrim. Kami berharap, kasus ini dapat berjalan lagi karena tindakan terlapor dengan menyalahgunakan profesinya sebagai pengacara ini sangat meresahkan," tegas Asri Purwanti.
Terpisah saat dikonfirmasi, Zaenal Mustafa mengatakan, menyerahkan sepenuhnya ke penyidik Satreskrim Polresta Surakarta. Pasalnya, dirinya sudah pernah memberikan keterangan kepada pihak penyidik.
"Ijazah saya asli kok, bisa dicek. Kalau laporan itu, saya serahkan ke penyidik. Saya sudah pernah dimintai keterangan," katanya. (KS01)