Jumat, 12 Juni 2026

Gasak Uang Ratusan Juta Rupiah dan Sekap Ketua RT, Komplotan Penjahat Bersenpi Diringkus Jatanras Polda Jateng

Photo Author
Administrator, KlikSoloNews.com
- Senin, 2 Januari 2023 | 15:24 WIB
Gasak Uang Ratusan Juta Rupiah dan Sekap Ketua RT, Komplotan Penjahat Diringkus Jatanras Polda Jateng. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)
Gasak Uang Ratusan Juta Rupiah dan Sekap Ketua RT, Komplotan Penjahat Diringkus Jatanras Polda Jateng. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Gasak uang ratusan juta rupiah dan sekap ketua RT, komplotan penjahat bersenjata api atau senpi diringkus Jatanras Polda Jateng.

Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Batang menangkap komplotan penjahat yang berakhir di wilayah Kabupaten Batang.

Komplotan penjahat yang melakukan pencurian dengan kekerasan atau curras tersebut terdiri dari lima orang pelaku.

Dirkrimum Polda Jateng Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan kronologi peristiwa gasak uang ratusan juta rupiah dan sekap ketua RT dengan senjata api, komplotan penjahat diringkus Jatanras Polda Jateng.

BACA JUGA: Ingin Beli Jersey Persis Solo, Ada Sale Loh. Kunjungi 3 Link Marketplace Online Berikut Ini

“Kelima pelaku beserta 1 orang lainnya yang masih buron, menjalankan aksinya dengan menggunakan senpi,” terang Djuhandani dalam jump apers ungkap kasus di Mako Ditreskrimum Polda Mapolda Jateng pada Senin 2 Januari 2023.

Komplotan penjahat ini menggasak uang dan barang berharga dari rumah korban seorang pengusaha bernama Ahmad Tahrori atau yang akrab dikenal sebagai Kaji Pelet di Dukuh Gerdu, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, pada Kamis 22 Desember 2022, malam.

Lima pelaku yang ditangkap tersebut berinisial, DS (30) warga Semarang Timur, Kota Semarang, serta sejumlah warga Lampung antara lain FS (32) warga Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun; AP (50) warga Way Serdang Kabupaten Mesuji; ACU (20) warga Gembong Kabupaten Pati; dan J (46) warga Kecamatan Penawar Lama, Kabupaten Tulang Bawang.

"Berkat kegigihan Satreskrim Polres Batang dibantu Jatanras Polda Jateng, kelima pelaku ini dapat kami tangkap pada hari Jumat kemarin di wilayah Bekasi, Jawa Barat," ujar Djuhandani.

BACA JUGA: Menu, Harga, dan Alamat Mixue di Kota Solo, Es Krim yang Lagi Viral di TikTok, Instagram, dan Twitter

Diungkapkan pula, bahwa komplotan penjahat yang merupakan residivis ini saling mengenal saat menjalani hukuman di LP Kedungpane. Dalam aksinya tersebut, mereka berbagi tugas.

"Pelaku ini residivis ada yang dua kali bahkan pelaku asal Pati berinisial ACU residivis sudah empat kali. Dalam aksinya mereka masuk ke rumah korban dengan melompat tembok, lalu dengan berbekal 4 buah senpi rakitan, mereka mengancam dan melakukan kekerasan terhadap para korbannya," ungkapnya.

Diuraikan bahwa kasus bermula pada Kamis 22 Desember 2022, malam, para pelaku dengam mengendarai Avanza abu-abu mendatangi rumah Kaji Pelet.

"Karena pagar rumah terkunci, para pelaku kemudian memasuki rumah korban dengan cara melompat tembok dan merusak pintu samping rumah menggunakan balok kayu," tandas Djuhandani.

Di dalam rumah korban, komplotan penjahat ini sambil menodongkan senpi meminta korban yang sembunyi bersama anak istrinya untuk keluar dari kamar mandi.

BACA JUGA: Pesan Tegas Kapolda Jateng Jelang Tahun Politik, Instruksikan Anggota Jaga Netralitas

Bahkan pelaku sempat melukai salah satu saksi di kepala karena tidak menuruti permintaan pelaku.

Saat di dalam kamar mandi, korban sempat menghubungi ketua RT setempat yang bernama Eko Riyanto. Namun nahas, saat mengecek rumah korban, ketua RT itu malah ikut disekap di kamar mandi oleh para pelaku dengan todongan senjata api.

-
Senjata api rakitan yang digunakan komplotan penjahat saat beraksi di Batang. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

"Setelah korban menunjukkan kunci brankas, para pelaku menggasak uang senilai Rp108 juta dan barang berharga yang tersimpan di brankas. Usai menjalankan aksinya, para pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah korban," lanjutnya.

Dengan tertangkapnya para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 4 senpi rakitan beserta 17 butir peluru aktif berbagai kaliber.

Sejumlah barang berupa uang tunai, perhiasan, handphone yang merupakan hasil serta sarana melakukan kejahatan juga disita petugas.

"Petugas juga masih memburu 1 rekan pelaku berinisal T yang berperan sebagai otak aksi pencurian ini," tegas Djuhandani.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X