JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – BPOM telah melakukan investigasi 6 industri farmasi (IF) yang memproduksi sirup obat batu mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG). Berikut ini daftar 6 industri farmasi tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI telah menindaklanjuti investigasi dan pengawasan terkait peredaran obat batuk sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG).
Berdasarkan Nomor HM.01.1.2.12.22.188 Tanggal 22 Desember 2022, hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan sirup obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), BPOM menyampaikan informasi sebagai berikut.
Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi sampai dengan 12 Desember 2022.
Informasi yang didapat KlikSoloNews dikutip laman resmi BPOM RI, dari investigasi dan intensifikasi tersebut BPOM telah menemukan 6 (enam) Industri Farmasi (IF) yang memproduksi sirup obat dengan kadar cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.
Berikut daftar enam Industri Farmasi yang memproduksi sirup obat dengan kadar cemaran EG/DEG:
- PT Yarindo Farmatama (PT YF)
- PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI)
- PT Afi Farma (PT AF)
- PT Ciubros Farma (PT CF)
- PT Samco Farma (PT SF)
- PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
“BPOM telah menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam, serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat IF tersebut,” tulis pernyataan resmi BPOM.
BPOM juga telah memerintahkan kepada keenam IF tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat.
Selanjutnya menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Kemudian memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan dan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM. (KS01)