Sabtu, 13 Juni 2026

Dugaan Pencemaran Nama Baik Nurul Azizah 'Zize' Naik ke Penyidikan, Terlapor Resbobb dan Bigmo

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Dugaan Pencemaran Nama Baik Nurul Azizah 'Zize' Naik ke Penyidikan, Terlapor Resbobb dan Bigmo. (KlikSoloNews/dok)
Dugaan Pencemaran Nama Baik Nurul Azizah 'Zize' Naik ke Penyidikan, Terlapor Resbobb dan Bigmo. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menaikkan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nurul Azizah Rosiade alias Zize ke tahap penyidikan.

Laporan ini menyoroti dugaan tindakan yang dilakukan oleh Dimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, membenarkan perkembangan ini saat dikonfirmasi pada Selasa (28/10/2025).

“Sudah naik penyidikan,” ujar Rizki, tanpa menjelaskan detail lebih lanjut mengenai status hukum kedua terlapor.

Laporan ini didaftarkan dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Zize menuding kedua terlapor melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial. Dugaan pelanggaran hukum mengacu pada beberapa ketentuan:

Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Dalam laporan, Zize menyertakan bukti dari dua akun media sosial  Akun TikTok @ibaratbradprittt, dan Akun YouTube @niceguymo.

Keduanya diduga menjadi sarana publikasi konten yang menimbulkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Zize.

Bareskrim Polri kini akan memproses bukti dan keterangan saksi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pihak penyidik menekankan bahwa penyidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah tindakan yang dilaporkan memenuhi unsur pidana sesuai UU ITE maupun KUHP.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X