MALANG, KLIKSOLONEWS.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Malang memutuskan mundur dari pendampingan hukum Nurul Sahara dalam kasusnya melawan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LBH GP Ansor, M. Zakki, Jumat (10/10/2025). Ia menegaskan Sahara kini memilih menggunakan layanan firma hukum pribadi.
“Iya benar, sesuai laporan terakhir, Sahara tidak lagi memakai LBH GP Ansor, melainkan law firm pribadi,” ujar Zakki.
Zakki menambahkan, keputusan untuk mundur dari pendampingan kasus ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal, meski ia memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses tersebut.
“Keputusan ini berdasarkan banyak pertimbangan. Sampai detik ini, InsyaAllah tidak ada intervensi,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi titik perubahan dalam proses hukum Sahara, yang sebelumnya didampingi LBH GP Ansor sejak awal laporan kasus.(KS01)