Jumat, 12 Juni 2026

BPOM Temukan 18 Produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Ilegal Mengandung BKO Periode Juli 2025

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 1 September 2025 | 15:00 WIB
BPOM Temukan 18 Produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Ilegal Mengandung BKO Periodeo Juli 2025. (KlikSoloNews/dok)
BPOM Temukan 18 Produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Ilegal Mengandung BKO Periodeo Juli 2025. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) ilegal yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Hasil pengawasan intensif sepanjang Juli 2025 menemukan 16 produk OBA dan 2 produk SK yang tidak memenuhi standar keamanan.

Secara rinci, temuan BPOM mencakup 9 produk OBA tanpa Nomor Izin Edar (NIE), 6 produk OBA dengan nomor izin edar fiktif, dan 3 produk OBA dengan NIE yang sudah dibatalkan

Dari hasil uji laboratorium terhadap 1.680 sampel, sejumlah produk terbukti mengandung sildenafil, tadalafil, nortadalafil, deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, natrium diklofenak, hingga siproheptadin.

Sedangkan pada 2 produk suplemen, ditemukan kandungan melatonin yang tidak dicantumkan secara jelas dan tanpa izin edar resmi.

Bahaya Konsumsi Produk Mengandung BKO

BPOM menegaskan, penambahan BKO pada produk herbal merupakan pelanggaran serius. Sildenafil dan tadalafil misalnya, sering disalahgunakan untuk klaim stamina pria, padahal dapat menimbulkan efek samping fatal seperti gangguan jantung hingga kematian.

Sementara itu, melatonin yang ditemukan pada suplemen kesehatan tidak resmi berisiko mengganggu kesehatan kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia, jika digunakan tanpa pengawasan medis.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan produk ilegal mengandung BKO.

“Produk-produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang bisa berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan. Bahan kimia obat sama sekali dilarang ditambahkan dalam obat bahan alam,” tegasnya.

BPOM juga menambahkan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

BPOM mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan produk kesehatan memiliki NIE BPOM resmi, menghindari membeli obat tradisional atau suplemen dari sumber tidak jelas, mewaspadai produk dengan klaim hasil instan, dan segera menghentikan penggunaan produk yang diumumkan mengandung BKO.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Dengan begitu, kesehatan pribadi dan keluarga terlindungi, sekaligus mencegah peredaran produk ilegal di pasaran,” tutup Taruna Ikrar.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X