soloraya

Janjikan Lolos Jadi Pegawai BKD, Oknum Pegawai BUMD di Karanganyar Tipu Korban Rp80 Juta

Selasa, 16 Juni 2026 | 11:57 WIB
Janjikan Lolos Jadi Pegawai BKD, Oknum Pegawai BUMD di Karanganyar Tipu Korban Rp80 Juta. (kliksolonews/dok)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan pegawai non-ASN di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berinisial MH sebagai tersangka.

Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengaku memiliki koneksi kuat di lingkungan pemerintahan.

Modus tersebut digunakan untuk meyakinkan korban anaknya dapat diterima bekerja sebagai pegawai non-ASN di BKD Karanganyar dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Baca Juga: Putra Nababan Kritik TVRI: Nobar Piala Dunia 2026 Dinilai Terlalu Jawa-Sentris

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta akibat bujuk rayu tersangka.

“Yang bersangkutan mengaku mempunyai koneksi dan kenalan sehingga bisa membantu korban masuk sebagai pegawai non-ASN di BKD. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta,” ungkap AKP Wikan saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (15/6/2026).

Kasus ini bermula pada awal Juni 2023 ketika korban diperkenalkan kepada seorang perantara berinisial HS.

Dalam pertemuan di sebuah rumah makan di wilayah Kebakkramat, korban menyerahkan uang muka sebesar Rp8 juta sebagai tanda keseriusan agar anaknya dibantu memperoleh pekerjaan di BKD.

Tidak lama kemudian, korban dipertemukan dengan tersangka MH, warga Kecamatan Mojogedang. Saat itu, MH disebut-sebut memiliki jaringan yang mampu meloloskan peserta menjadi pegawai non-ASN di BKD Karanganyar.

Korban yang percaya dengan janji tersebut kemudian menyerahkan sisa pembayaran sebesar Rp72 juta secara tunai. Transaksi itu bahkan dilengkapi dengan kuitansi dan surat perjanjian tertulis sebagai bentuk jaminan.

Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Penyebab Kematian Satu Keluarga di Glamping Posong, Akibat Keracunan Karbon Monoksida

Menurut AKP Wikan, tersangka menjanjikan bahwa anak korban akan diterima bekerja di BKD Karanganyar pada Oktober 2023.

Janji Tak Terwujud hingga Tahun 2026

Halaman:

Tags

Terkini