Selain pengungkapan tindak pidana, Polres Sukoharjo juga menindak berbagai pelanggaran penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Candi 2026. Polisi mencatat sebanyak 117 pelanggaran premanisme yang didominasi parkir liar dan pengamen, serta tujuh kasus pelanggaran terkait petasan.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas. (KS2)