solo

Mantan Karyawan Toko Perabotan di Solo Curi Perhiasan Majikan, Terungkap dari CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 | 18:38 WIB
Mantan Karyawan Toko Perabotan di Solo Curi Perhiasan Majikan, Terungkap dari CCTV. (kliksolonews/Lukas Budi)

Menurut AKBP Sigit, pelaku dapat menjalankan aksinya dengan cukup mudah karena pernah bekerja di lokasi tersebut dan telah mengetahui kondisi serta tata letak bangunan.

"Pelaku mengetahui situasi dan lokasi penyimpanan barang karena sebelumnya pernah bekerja di tempat tersebut," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain perhiasan hasil curian, telepon genggam milik pelaku, serta pakaian yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Surakartauntuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Pembangunan Gereja di Mojo Solo Resmi Dimulai, Respati Tegaskan Tak Ada Alasan Menolak Jika Syarat Lengkap

Atas perbuatannya, MSA dijerat Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah maupun tempat usaha, termasuk memanfaatkan sistem pengawasan CCTV sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kriminalitas.(*)

Halaman:

Tags

Terkini