Menurut AKBP Sigit, pelaku dapat menjalankan aksinya dengan cukup mudah karena pernah bekerja di lokasi tersebut dan telah mengetahui kondisi serta tata letak bangunan.
"Pelaku mengetahui situasi dan lokasi penyimpanan barang karena sebelumnya pernah bekerja di tempat tersebut," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain perhiasan hasil curian, telepon genggam milik pelaku, serta pakaian yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Surakartauntuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MSA dijerat Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah maupun tempat usaha, termasuk memanfaatkan sistem pengawasan CCTV sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kriminalitas.(*)