SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Seorang mantan karyawan toko perabotan rumah tangga di Kota Solo berinisial MSA (23) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri perhiasan milik mantan majikannya.
Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Solo usai menggasak sejumlah perhiasan emas dan barang berharga lainnya dari Toko Perabotan Mama yang berada di Jalan Banyuanyar Selatan, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) sore saat kondisi toko dan rumah dalam keadaan sepi karena ditinggal pemiliknya.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban menerima notifikasi dari kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi.
"Korban menerima notifikasi CCTV pada Minggu sore. Setelah melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, korban mendapati bahwa orang yang masuk ke area tersebut merupakan mantan karyawan yang pernah bekerja di tempat usahanya," ujar AKBP Sigit saat konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Setelah melihat rekaman CCTV, korban langsung memeriksa kamar yang biasa digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga.
Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah perhiasan emas dan logam mulia yang disimpan di dalam kamar telah hilang.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan saksi.
Pelaku Ditangkap Tak Lama Setelah Beraksi
Berkat penyelidikan yang cepat, polisi berhasil menangkap MSA tidak lama setelah aksi pencurian dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menduga motif utama pencurian tersebut adalah faktor ekonomi.