solo

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Ditangkap di Basement Hotel

KS1
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:58 WIB
Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Ditangkap di Basement Hotel. (KlikSoloNews/dok)

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.


Kombes Yos Guntur menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika di Jawa Tengah.


Ia juga menyoroti keterlibatan residivis dalam kasus ini sebagai indikasi bahwa jaringan narkoba masih aktif bergerak dengan berbagai modus.


“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka JM dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Psikotropika.


Sementara tersangka HM diproses berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Narkotika dengan penanganan mengacu pada ketentuan restorative justice sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.


Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.(ks01)

Halaman:

Tags

Terkini