Jumat, 12 Juni 2026

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Ditangkap di Basement Hotel

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 20 Mei 2026 | 22:58 WIB
Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Ditangkap di Basement Hotel. (KlikSoloNews/dok)
Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Ditangkap di Basement Hotel. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COMPolda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Solo.


Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial JM (48) dan HM (38) berhasil diamankan di area parkir basement sebuah hotel di Solo.


Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan  tersangka JM merupakan warga Kadipiro, Banjarsari, Solo, yang diduga berperan sebagai pengedar. Polisi juga menyebut JM merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019.


Sementara tersangka HM, warga Jajar, Laweyan, Solo, diketahui berstatus sebagai pengguna narkoba.


Menurut Kombes Yos Guntur, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kelurahan Kerten, Solo.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.


“Petugas kemudian melakukan observasi dan berhasil melacak keberadaan tersangka,” jelasnya.


Pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.59 WIB, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di area parkir basement salah satu hotel di Kota Solo.


Saat hendak diamankan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri di area basement hotel. Namun petugas yang dibantu pihak keamanan hotel berhasil menangkap keduanya.


Dalam penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan hotel, polisi menemukan lima paket sabu yang diduga sempat dibuang oleh tersangka JM di sekitar kendaraan.


Selain itu, satu paket sabu lainnya ditemukan di gudang basement parkir hotel.


“Petugas juga menemukan seperempat butir ekstasi, lima butir Alprazolam, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, dan dua handphone dari dalam tas milik tersangka,” ungkap Kombes Yos Guntur.


Secara keseluruhan, polisi mengamankan enam paket sabu dengan berat bruto 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, serta lima butir psikotropika jenis Alprazolam.



Polisi Geledah Rumah Tersangka di Kartasura


Untuk pengembangan kasus, Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian melakukan penggeledahan di rumah sekaligus kantor milik tersangka JM di wilayah Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X