Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto, menegaskan kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan inspektorat merupakan bentuk komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang benar-benar bersih hingga tingkat paling bawah.
Menurutnya, semangat antikorupsi tidak cukup hanya diwujudkan melalui penghargaan atau predikat, tetapi harus tercermin dalam praktik pelayanan publik sehari-hari.
"Kita ingin nilai-nilai antikorupsi benar-benar diterapkan oleh seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat kota hingga kelurahan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Surakarta dan Inspektorat Kota Surakarta juga menandatangani kerja sama untuk mendukung pengembangan Program Kelurahan Antikorupsi.
Program ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta mendorong pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar maupun praktik penyalahgunaan wewenang.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi, Kejaksaan Negeri Surakarta turut mendorong pemanfaatan aplikasi Jaga Desa.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Zebra Cross! Ini Aturan dan Denda bagi Pengendara yang Langgar Hak Pejalan Kaki
Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk memantau pengelolaan keuangan, perencanaan kegiatan, pelaporan program, hingga mendeteksi potensi persoalan yang muncul di tingkat kelurahan.
Melalui pemanfaatan teknologi tersebut, pemerintah kelurahan dapat memperoleh pendampingan lebih cepat sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan sejak dini sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.
Pemkot Surakarta berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat semakin memperkuat budaya integritas sehingga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dapat terwujud hingga tingkat kelurahan.(*)
Artikel Terkait
Kasus Korupsi BGN: Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama-Nama Besar
LPSK Siap Lindungi Dadan Hindayana dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Usut Korupsi BGN, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang
Kasus Korupsi MBG: Terkait Sony Sonjaya, Kejagung Sebut Pelaku Utama Tak Bisa Dapat Status Justice Collaborator
Gibran Pastikan Tata Kelola MBG dan Koperasi Merah Putih Diperbaiki, Fokus Tepat Sasaran dan Bebas Korupsi