SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menegaskan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Menurut Respati, APIP memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, pengawasan yang optimal dinilai sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan.
“Kota Surakarta yang telah ditetapkan sebagai kota percontohan antikorupsi, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan memperkuat komitmen tersebut,” ujar Respati saat menghadiri sosialisasi penguatan integritas di Inspektorat Surakarta, Jumat (10/4/2026).
Respati menekankan bahwa peran APIP tidak hanya sebatas pengawasan administratif, tetapi juga memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai prinsip integritas.
Ia menyebut, keberadaan APIP menjadi kunci dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan terpercaya di mata masyarakat.
Integritas Dimulai dari Keluarga
Dalam kesempatan tersebut, Respati juga menyoroti pentingnya membangun integritas dari lingkungan keluarga. Ia mengapresiasi program Keluarga Berintegritas yang dinilai mampu membentuk karakter dan moral individu sejak dini.
“Pasangan suami-istri itulah yang menentukan niat atau motif dari awal. Maka dari itu, mari saling mengingatkan untuk terus berintegritas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Respati mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat sinergi dengan APIP dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bebas dari praktik korupsi.
Ia optimistis kolaborasi tersebut dapat memperkuat sistem reformasi birokrasi di lingkungan Pemkot Surakarta.
“Saya mengajak semua untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dan memberikan pengabdian terbaik bagi Kota Surakarta,” tegasnya.
Respati berharap seluruh jajaran APIP mampu menjadi teladan dalam menjaga integritas serta menciptakan budaya antikorupsi, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya ini dinilai penting untuk mempertahankan status Kota Surakarta sebagai daerah percontohan antikorupsi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(KS01)