Jumat, 12 Juni 2026

Pemkot Surakarta Pastikan Visum Korban Kekerasan Tetap Gratis di Tengah Efisiensi Anggaran

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 2 Februari 2026 | 17:00 WIB
Pemkot Surakarta Pastikan Visum Korban Kekerasan Tetap Gratis di Tengah Efisiensi Anggaran. (KlikSoloNews/dok)
Pemkot Surakarta Pastikan Visum Korban Kekerasan Tetap Gratis di Tengah Efisiensi Anggaran. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang mulai berdampak di sejumlah daerah, muncul kekhawatiran terkait tidak dialokasikannya biaya visum bagi korban kekerasan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat korban harus menanggung sendiri biaya visum sebagai salah satu syarat utama dalam proses hukum.

Namun, situasi tersebut dipastikan belum terjadi di Kota Solo. Pemerintah Kota Surakarta menegaskan tetap hadir dalam pemenuhan hak korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak, termasuk dalam pembiayaan visum.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta, Siti Tatqiroh, menyampaikan hingga saat ini Pemkot Surakarta masih mengalokasikan anggaran visum melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Pemerintah Kota Surakarta melalui UPTD PPA masih menganggarkan dan memfasilitasi kebutuhan visum bagi korban. Korban tidak dibebani biaya, dan negara tetap hadir dalam pemenuhan hak korban,” tegas Siti Tatqiroh.

Ia menambahkan, visum merupakan bagian krusial dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Oleh karena itu, Pemkot Surakarta berkomitmen memastikan korban tidak kembali dirugikan hanya karena persoalan biaya.

“Kami memastikan korban yang datang dan didampingi UPTD PPA mendapatkan layanan secara menyeluruh, termasuk visum, tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Spekham, Rahayu Purwaningsih, berharap komitmen Pemkot Surakarta tersebut dapat terus dipertahankan dan menjadi contoh bagi daerah lain di wilayah Soloraya.

“Sejauh yang saya ketahui, untuk klien di Soloraya yang kami dampingi masih gratis. Harapan kami tetap gratis. Kalaupun ada efisiensi anggaran, kami berharap pembiayaan visum tetap dialokasikan oleh daerah,” ujarnya.

Menurut Rahayu, korban kekerasan yang telah mengalami trauma tidak seharusnya kembali dibebani secara ekonomi. Ia menilai pembiayaan visum sejatinya merupakan persoalan komitmen pemerintah daerah dan sinergi antar lembaga.

“Ini tinggal soal komitmen. Anggaran visum bisa berasal dari UPTD PPA, kepolisian, atau alternatif lain seperti CSR maupun BAZNAS. Tinggal bagaimana para pihak duduk bersama dan berbagi peran,” paparnya.

Rahayu juga menegaskan bahwa selama ini Spekham tidak hanya mendampingi proses visum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan layanan psikologis dan kesehatan secara gratis.

“Sampai sekarang, tidak hanya visum, tapi layanan psikologis dan kesehatan semuanya masih gratis. Kalau nanti harus berbayar, kasihan korbannya,” ungkapnya.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran biaya visum, lantaran selama ini mekanisme pembayaran dilakukan langsung antara rumah sakit dan pemerintah. Korban sama sekali tidak berhubungan dengan urusan administrasi biaya.

Lebih lanjut, Rahayu mengingatkan agar korban tidak takut melapor jika suatu saat muncul kebijakan visum berbayar. Ia mendorong korban untuk melapor melalui pendampingan lembaga resmi.

“Kalau nanti berbayar, korban jangan takut dan jangan datang sendiri. Bisa melalui UPTD PPA atau LSM perlindungan perempuan dan anak. Visum adalah barang bukti yang diminta kepolisian, sehingga pemerintah tetap bisa ikut berperan dalam pembiayaannya,” jelasnya.

Rahayu juga menegaskan hingga kini BPJS Kesehatan belum memiliki skema khusus pembiayaan korban kekerasan, sehingga peran negara menjadi sangat krusial dalam memastikan hak korban terpenuhi.

Sepanjang tahun ini, Spekham mencatat terdapat tiga kasus kekerasan seksual yang membutuhkan visum. Dua kasus terjadi di Kota Solo, yakni kekerasan melalui media elektronik dan kekerasan dalam pacaran. Sementara satu kasus lainnya merupakan kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) di Boyolali.

“Dan sejauh ini semuanya masih gratis,” pungkas Rahayu.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X