Jumat, 12 Juni 2026

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Kericuhan Demo Agustus di PN Solo

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 28 Januari 2026 | 16:30 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Kericuhan Demo Agustus di PN Solo. (KlikSoloNews/dok)
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Kericuhan Demo Agustus di PN Solo. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menggelar sidang lanjutan perkara kericuhan aksi demonstrasi Agustus 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu (28/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan dua terdakwa.

Dua perkara yang disidangkan secara bersamaan yakni perkara nomor 343/Pid.B/2025/PN Skt dengan terdakwa Muhammad Rafli Adriansyah alias Kipli (23), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta perkara nomor 344/Pid.B/2025/PN Skt dengan terdakwa Rizky Ardiansyah (22), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Erdianto dengan didampingi hakim anggota Bayu Soho Rahardjo dan Fatarony. Dalam putusannya, majelis menilai keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum telah masuk pada pokok perkara sehingga tidak dapat dikabulkan pada tahap putusan sela.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Kuasa hukum terdakwa, Badrus Zaman, menyatakan bahwa agenda berikutnya akan difokuskan pada pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Eksepsi kami ditolak dan persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Kami siap mengikuti proses pembuktian,” ujarnya usai sidang.

Menurut Badrus, sebagian besar saksi yang akan dihadirkan jaksa berasal dari unsur kepolisian yang terlibat langsung dalam penanganan peristiwa tersebut, termasuk sebagai pelapor.

Senada, penasihat hukum lainnya, Made Ridho, menyebut tim kuasa hukum menghormati keputusan majelis hakim meski keberatan mereka tidak diterima. Ia menilai majelis hakim ingin menilai secara langsung kekuatan pembuktian yang diajukan JPU dalam persidangan.

“Keberatan terkait dakwaan maupun unsur pasal dianggap perlu diuji dalam tahap pembuktian. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk menguji setiap keterangan saksi,” kata Made.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan strategi untuk membuktikan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan, termasuk membuktikan ketidakhadiran terdakwa di lokasi kejadian.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan alternatif berlapis, di antaranya Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 214 ayat (1) KUHP terkait perlawanan terhadap aparat yang menjalankan tugas sah, serta Pasal 212 KUHP.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X