Jumat, 12 Juni 2026

Debitur Gugat BRI ke PN Solo, Sertifikat Jaminan Diduga Ditahan Meski Kredit Lunas

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 24 Desember 2025 | 20:18 WIB
Kuasa hukum Prila Arieska, Kuncoro Rizki Asmoro Hadi, SH, MH, (Kliksolonews/dok)
Kuasa hukum Prila Arieska, Kuncoro Rizki Asmoro Hadi, SH, MH, (Kliksolonews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Kasus keterlambatan pengembalian sertifikat hak milik (SHM) kembali mencuat di Kota Solo. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Nongko digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo lantaran dinilai tidak segera mengembalikan sertifikat milik nasabah meski kewajiban kredit telah dilunasi.


SHM tersebut tercatat atas nama Seno Suwarno (58) dan sebelumnya dijadikan agunan pinjaman sebesar Rp50 juta di BRI. Namun, setelah pinjaman dinyatakan lunas pada 28 November 2025, sertifikat tersebut tak kunjung diserahkan kembali oleh pihak bank.


Merasa dirugikan, putri Seno Suwarno, Prila Arieska, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap BRI Unit Pasar Nongko, cq BRI Jalan Slamet Riyadi Solo. Dalam gugatannya, Prila menuntut ganti rugi materiel dan imateriel dengan total nilai Rp250 juta.


Kuasa hukum Prila Arieska, Kuncoro Rizki Asmoro Hadi, SH, MH, menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Solo telah menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada 8 Januari 2026.


“Setelah gugatan kami daftarkan ke pengadilan, pihak BRI Unit Pasar Nongko justru mendatangi rumah klien kami di kawasan Gilingan, Banjarsari, pada Rabu (24/12) untuk menyerahkan sertifikat yang sebelumnya disebut-sebut sempat ‘ketlisut’,” ujar Kuncoro.


Namun demikian, sertifikat tersebut tidak diterima oleh pihak debitur. Menurut Kuncoro, pengembalian sertifikat dinilai terlambat karena perkara sudah terlanjur diproses secara hukum.


“Sebelum mengajukan gugatan PMH, kami sudah melayangkan somasi kepada BRI Unit Pasar Nongko pada 3 Desember 2025, tetapi tidak ada respons. Karena itu, biarlah majelis hakim yang nantinya memutuskan,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala BRI Unit Sumber, Bambang, menyampaikan bahwa seluruh berkas persyaratan kredit, termasuk SHM milik Seno Suwarno, telah diserahkan ke BRI Unit Pasar Nongko sejak tahun 2023.


“Ada bukti penyerahan berkas-berkas tersebut pada tahun itu,” ujarnya.


Terpisah, Kepala BRI Unit Pasar Nongko, Septian Dani, menyatakan bahwa sertifikat agunan tersebut telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.


“Hari ini, Rabu (24/12), kami mendatangi rumah debitur untuk menyerahkan sertifikat kepada pemilik,” jelasnya.


Terkait somasi dan gugatan PMH yang dilayangkan debitur, Septian Dani menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Legal Officer (LO) BRI Wilayah Yogyakarta.


“Perihal gugatan tersebut dapat ditanyakan kepada LO BRI Wilayah yang berada di Yogyakarta,” pungkasnya. (KS2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X