Jumat, 12 Juni 2026

Wujud Komitmen Perlindungan, Driver Maxim Korban Kecelakaan di Surakarta Terima Santunan Rp 32,5 Juta dari YPSSI

Photo Author
Administrator, KlikSoloNews.com
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:28 WIB

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM –  Komitmen Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) dalam menjamin kesejahteraan mitra pengemudi kembali terwujud. Salah seorang mitra pengemudi Maxim di Surakarta berinisial CE, menerima santunan senilai Rp 32.596.800 setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat sedang melayani pelanggan.

Insiden ini terjadi ketika CE tengah mengantar penumpang menggunakan layanan Maxim Bike di Jalan Raya Solo-Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Kecelakaan disebabkan oleh pengemudi kurir lain yang tiba-tiba memotong jalan.

Meskipun biaya perawatan medis CE di rumah sakit telah sepenuhnya ditanggung oleh Jasa Raharja, YPSSI memutuskan untuk tetap menyalurkan santunan dengan nominal signifikan tersebut. Bantuan ini difokuskan sebagai dukungan moral dan materiil tambahan agar CE dapat segera pulih total dan kembali beraktivitas.

Head of Subdivision Surakarta, Sidney Ilman Aziez, menekankan bahwa santunan ini adalah bagian dari upaya meringankan beban mitra pengemudi.

“Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban saudara CE dan keluarga. Semoga Beliau segera diberi kesembuhan sehingga bisa kembali berkendara seperti biasa,” ujar Sidney Ilman Aziez, dalam keterangan resminya.

Sidney menambahkan, perlindungan ini merupakan hak yang dapat diklaim oleh mitra pengemudi Maxim, khususnya jika kecelakaan terjadi bukan karena kelalaiannya. Sementara itu, penumpang juga berhak mengajukan klaim santunan selama insiden terjadi saat order berlangsung.

Mitra pengemudi atau penumpang yang hendak mengajukan klaim santunan penggantian biaya pengobatan dapat mengurusnya di kantor Maxim terdekat, menegaskan kemudahan akses terhadap jaminan perlindungan yang diberikan perusahaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X