Sabtu, 13 Juni 2026

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Tiga Raperda Strategis

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Tiga Raperda Strategis (Kliksolonews/Dok)
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Tiga Raperda Strategis (Kliksolonews/Dok)

SOLO, KLIKSOLO.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis di Gedung DPRD Kota Surakarta, Rabu (15/10/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Wali Kota Surakarta Respati Ardi, Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.


Rapat yang juga diikuti oleh perwakilan media dan berbagai unsur masyarakat itu dibuka resmi oleh pimpinan DPRD setelah forum dinyatakan kuorum dengan kehadiran 44 dari 45 anggota dewan. Agenda utama rapat kali ini mencakup pembahasan tiga Raperda, yaitu Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2020 terkait Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum (PJU).


Mewakili DPRD, Wahyu Haryanto, menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda Toleransi Bermasyarakat. Ia menegaskan bahwa Surakarta dikenal sebagai kota budaya dan kota toleran yang menjunjung tinggi nilai harmoni dan gotong royong.


“Toleransi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin negara. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menumbuhkan semangat saling menghormati dan menjaga keharmonisan sosial,” ujarnya.


Wahyu menambahkan, Raperda tersebut diharapkan memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan antarumat beragama, meneguhkan nilai-nilai Pancasila, serta menjadikan Surakarta sebagai kota percontohan toleransi di Indonesia.


Menanggapi hal itu, Wali Kota Surakarta Respati Ardi menyampaikan apresiasi terhadap DPRD atas inisiatif pembentukan Raperda yang memperkuat nilai kebersamaan.


“Kami menyambut baik Raperda Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat sebagai bentuk komitmen bersama menjaga harmoni sosial di Kota Surakarta,” ujarnya.


Respati menegaskan, Pemkot mendukung penuh pembahasan Raperda agar kebijakan yang dihasilkan nantinya komprehensif dan aplikatif sesuai karakter masyarakat Surakarta yang berbudaya dan religius.


Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan nota penjelasan atas dua Raperda dari Pemerintah Kota, yakni perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta pencabutan Perda KPBU PJU. Menurutnya, perubahan kebijakan pajak dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional dan memperkuat landasan hukum pemungutan pajak. Sementara pencabutan Perda KPBU dilakukan karena regulasi tersebut tidak lagi relevan akibat hambatan teknis dan fiskal.


“Pemerintah akan menyesuaikan mekanisme penyediaan PJU agar lebih efisien dan sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.


Tiga fraksi DPRD turut menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua Raperda Pemkot. Fraksi PKS melalui juru bicara Muhammad Nafi Asrori menekankan pentingnya peningkatan PAD melalui digitalisasi pajak, bukan kenaikan tarif. Fraksi PSI lewat Irson Rikumahu mendorong pemanfaatan teknologi smart city dan energi terbarukan untuk layanan PJU. Sedangkan Fraksi Karya Amanat Bangsa melalui Agus Setiawan meminta agar kebijakan pajak tidak menambah beban masyarakat maupun menghambat investasi.


Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar pembahasan tiga Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.


“Semoga pembahasan ini menjadi pijakan penting bagi terwujudnya Kota Surakarta yang inklusif, transparan, dan berdaya saing,” ujar pimpinan DPRD sebelum mengetukkan palu penutup sidang.


Ketiga Raperda tersebut menandai sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Surakarta dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan nilai-nilai toleransi, serta menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan arah pembangunan nasional. (KS1)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X